Berita

Wali Kota Jaksel Temukan Mi Kuning Berformalin di Pasar Kebayoran Lama

Advertisement

Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan satu sampel mi kuning yang terindikasi mengandung zat berbahaya, yaitu formalin. Temuan ini didapat saat petugas melakukan pengawasan stabilitas pangan di Pasar Santa, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12/2025).

Indikasi Formalin pada Mi Kuning

Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, menyatakan bahwa mi kuning mentah tersebut menunjukkan indikasi mengandung zat berbahaya. Pemasok mi yang terindikasi tersebut diketahui berasal dari Pasar Kebayoran Lama.

“Mi kuning mentah ada yang terindikasi mengandung zat berbahaya. Kebetulan pemasok mi tersebut berasal dari Pasar Kebayoran Lama,” ujar Anwar di Pasar Santa, Jakarta, Senin (22/12/2025), dilansir Antara.

Anwar menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas terkait dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk memantau peredaran mi kuning yang mengandung formalin tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

“Karena itu, saya telah menginstruksikan petugas untuk segera mengecek lokasi distributornya hari ini agar peredarannya tidak meluas ke mana-mana,” katanya.

Tindakan Tegas dan Pembinaan

Lebih lanjut, Anwar menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan melaporkan temuan ini ke pihak kepolisian jika nantinya ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Advertisement

Namun, jika tingkat kesalahannya masih dapat dibina, maka pembinaan akan dilakukan oleh pihak BPOM.

Fokus Pengawasan Bahan Berbahaya

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Ridho Sosro, menambahkan bahwa pengawasan difokuskan pada deteksi pangan yang mengandung bahan berbahaya lainnya seperti boraks, ‘metanil yellow’, dan rhodamin B.

“Kami juga didampingi pengawas pangan dari Kepolisian sehingga nantinya kalau ada bahan pangan yang melanggar aturan, maka akan diselidiki lebih lanjut, bahkan bisa terdampak hukum,” kata Ridho.

Rekam Jejak Pengawasan Pangan

Pada tahun 2025, Sudin KPKP Jakarta Selatan telah melaksanakan pengawasan dan monitoring di 28 pasar, baik tradisional maupun modern, yang tersebar di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan. Pengawasan ini dilakukan dua kali dalam setahun dengan target total 728 sampel, yang terdiri atas 616 sampel pertanian dan 112 sampel peternakan.

Pengawasan pangan ini bertujuan untuk memastikan produk pertanian dan peternakan yang beredar di pasar aman dikonsumsi masyarakat. Pemeriksaan meliputi kandungan residu pestisida, formalin, boraks, bahan berbahaya lainnya, serta uji kualitas produk hewani.

Uji residu pestisida dilakukan untuk mengetahui kandungan zat kimia yang mungkin tersisa pada produk pertanian, sementara uji formalin dan klorin memastikan tidak ada bahan pengawet berbahaya yang digunakan dalam pengolahan dan penyimpanan pangan.

Advertisement