Jakarta – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dan media massa Ekbisbanten.com akhirnya menempuh jalur damai terkait laporan pencemaran nama baik. Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme islah atau perdamaian setelah pertemuan yang berlangsung di kediaman Budi pada Rabu (28/1) malam.
Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, menjelaskan bahwa kesalahpahaman yang terjadi berawal dari perbedaan pemahaman dalam penulisan. “Penulisan yang saya lakukan tidak memiliki maksud personal. Karena itu, ketika penyelesaian melalui musyawarah, kami menyambut baik,” ujar Ismatullah dalam keterangan resminya pada Kamis (29/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan komitmennya untuk menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Ia menyatakan bahwa islah dipilih sebagai upaya untuk menjaga suasana yang kondusif serta iklim demokrasi yang sehat di Kota Serang. “Saya sangat menghargai karya jurnalistik. Penyelesaian secara damai ini kami tempuh demi menjaga suasana yang kondusif dan demokrasi yang sehat,” kata Budi.
Budi berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam menyikapi informasi di media sosial. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan kebijaksanaan. “Saya berharap rekan-rekan wartawan tetap menghasilkan karya jurnalistik yang mengedepankan kode etik, serta semua pihak bijak dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, Budi Rustandi melaporkan akun Instagram Ekbisbanten.com ke Polda Banten. Laporan ini terkait unggahan mengenai dana perawatan mobil dinas Wali Kota. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kepolisian akan meminta klarifikasi dari pihak terkait. “Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Maruli pada Senin (26/1).
Berdasarkan surat undangan bernomor B/57/I/RES.2.5./2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memanggil Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, untuk memberikan keterangan. Surat tersebut menyatakan bahwa Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Banten tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media tulisan atau gambar di akun Instagram Ekbisbanten.com.






