Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada yang diajukan oleh seorang anggota DPRD Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan aturan mengenai wakil kepala daerah yang secara otomatis menggantikan kepala daerah jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Hak Warga Negara
Bima Arya menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara. “Itu bagian dari hak warga negara,” ujar Bima Arya kepada wartawan pada Rabu (24/12/2025). Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai gugatan tersebut kepada MK. Menurutnya, para hakim konstitusi akan melakukan kajian mendalam terhadap materi gugatan yang diajukan.
“Tinggal nanti akan dibuktikan oleh MK apakah memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang jelas terkait materi gugatan,” imbuhnya.
Aturan Penggantian Kepala Daerah
Bima Arya menegaskan bahwa mekanisme penggantian kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan telah diatur secara jelas dalam Pasal 173 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan ini mencakup tata cara pengangkatan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pasal 173 UU Pilkada:
- Ayat (1) menyatakan bahwa Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
- Ayat (2) hingga (7) merinci proses pengusulan dan pengesahan pengangkatan tersebut oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur, dan Menteri, serta tenggat waktu yang harus dipenuhi.
- Ayat (8) menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Yeyen, anggota DPRD Papua periode 2024-2029. Yeyen meminta MK untuk mengubah aturan yang dianggapnya merugikan dirinya sebagai anggota DPRD Papua. Ia berpendapat bahwa mekanisme penggantian otomatis oleh Wakil Gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
Dalam permohonannya yang teregister dengan nomor perkara 266/PUU-XXIII/2025 di situs resmi MK, Yeyen menyatakan bahwa aturan tersebut hanya memberikan kewenangan kepada DPRD untuk mengesahkan pengangkatan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah. Ia merasa hal ini mencederai asas demokrasi dan mengurangi peran DPRD dalam menentukan kelayakan serta memilih pengganti Gubernur demi terwujudnya pemerintahan yang demokratis untuk kesejahteraan rakyat.






