Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa praktik korupsi dalam proyek ijon yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, merupakan tindakan yang merampas hak publik. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek tersebut.
Pengawasan Diperkuat untuk Cegah Korupsi
Bima Arya menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah praktik serupa. “Di saat pemerintah berjuang mengefisienkan anggaran agar manfaatnya sampai ke rakyat, praktik korupsi justru merampas hak publik dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Bima Arya kepada wartawan pada Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, “Kemendagri terus memperkuat pengawasan sistematis melalui sistem informasi tata kelola anggaran.” Kemendagri juga mendorong keterbukaan anggaran dan informasi pengadaan barang/jasa agar dapat diakses publik.
Masyarakat Diharapkan Turut Mengawasi
Lebih lanjut, Bima Arya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. “Tapi masyarakat harus ikut mengawasi dan memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. Silakan laporkan dugaan tindak korupsi ke https://www.lapor.go.id ,” tuturnya.
Modus Operandi Suap Proyek Ijon
Kasus ini bermula dari penetapan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). HM Kunang diduga bertindak sebagai perantara dalam permintaan uang suap dari seorang pengusaha kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemkab Bekasi, HM Kunang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ia diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12).
KPK menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan seorang pengusaha bernama Sarjan sebagai tersangka. KPK mengungkapkan bahwa HM Kunang diduga menjadi perantara dalam kasus suap ini. Ade Kuswara diduga secara rutin meminta uang setoran atau ijon proyek kepada Sarjan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12) bahwa total uang ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat tahap melalui perantara.
Asep Guntur menambahkan bahwa HM Kunang terkadang meminta uang langsung kepada Sarjan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bekasi tanpa perintah dari Ade Kuswara. Permintaan uang tersebut diduga karena status HM Kunang sebagai ayah Bupati Bekasi. “Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi seperti itu perannya. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK,” jelas Asep.
Ia melanjutkan, “Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya, jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu.”






