Berita

Wamenkum Tegaskan Narasi Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan adalah Hoaks

Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, membantah keras narasi yang menyebutkan praktik penyadapan dapat dilakukan tanpa melalui izin pengadilan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan merupakan distorsi fakta di tengah publik.

Penyadapan Membutuhkan Aturan Tersendiri

“Kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” ujar Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (05/01/2026).

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur detail mengenai penyadapan. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan agar penyadapan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

“Putusan MK waktu itu mengatakan terkait penyadapan yang dilakukan pada tindak pidana korupsi, dilakukan pada terorisme dan beberapa tindak pidana lainnya, harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tidak mengatur mengenai penyadapan secara detail, karena perintah MK undang-undang tersendiri,” jelasnya.

Advertisement

Pengecualian untuk Korupsi dan Terorisme

Eddy Hiariej menambahkan, urusan penyadapan memiliki pengecualian khusus terhadap tindak pidana korupsi dan terorisme. Hal ini dikarenakan kedua jenis tindak pidana tersebut sudah memiliki aturan spesifik yang mengaturnya.

“Maka pertanyaan begini. Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” tegasnya.

Advertisement