Berita

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP dan 6 Gugatan KUHAP Telah Masuk ke MK

Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyatakan bahwa pihaknya telah memprediksi akan adanya sejumlah gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga saat ini, tercatat ada 15 gugatan yang diajukan untuk KUHP dan 6 gugatan untuk KUHAP.

Fokus Gugatan KUHP pada Isu Krusial

Eddy Hiariej menjelaskan bahwa dari 15 isu yang digugat ke MK terkait KUHP, pada dasarnya tidak keluar dari 14 pasal yang dianggap sebagai isu krusial. Hal ini disampaikannya dalam acara sosialisasi KUHP yang diselenggarakan di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

“Bapak, Ibu, saat ini sudah ada 15 gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan 6 gugatan terkait KUHAP. Dari 15 isu yang gugatan di Mahkamah Konstitusi itu pada dasarnya tidak keluar dari 14 pasal yang menjadi isu krusial,” ujar Eddy.

Pihaknya menyatakan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengenai gugatan yang ada dan siap menjelaskan materi yang diuji ke MK kepada publik.

“Jadi kami waktu itu memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu,” katanya. “Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Advertisement

Kebingungan Terkait Gugatan KUHAP

Namun, Eddy Hiariej mengungkapkan kebingungannya terkait adanya gugatan terhadap KUHAP yang berkaitan dengan koordinasi antar penyidik dan penuntut umum. Padahal, menurutnya, aturan tersebut dibentuk untuk memperjelas sebuah peristiwa pidana.

“Padahal maksud kami membentuk Undang-Undang hubungan koordinasi itu untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, memberi kepastian hukum dan kemudian tidak ada ego sektoral,” ucapnya.

Penafsiran Undang-Undang Selalu Ada

Menanggapi anggapan bahwa pasal-pasal dalam undang-undang selalu multitafsir, Eddy menuturkan bahwa selalu ada penafsiran terhadap setiap undang-undang, sehingga selalu ada celah dalam penerapannya.

“Bahwa orang selalu mengatakan pasal-pasal itu multitafsir, pasal-pasal itu menimbulkan banyak penafsiran, saya kira tidak ada undang-undang tanpa tafsiran,” sebutnya.

Advertisement