GRESIK – Seorang wanita di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami patah jari tangan setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang penagih utang bank plecit. Terduga pelaku berinisial MT kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (27/12/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, di kediaman korban, Pujianah (40), di kawasan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Awalnya, MT mendatangi rumah korban untuk menagih utang. Korban menjelaskan bahwa suaminya masih bekerja dan baru akan pulang sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun, penjelasan tersebut justru memicu emosi MT. Ia menuding korban sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran. Situasi memanas ketika korban berupaya merekam aksi pelaku dengan ponselnya, dengan harapan agar kejadian tersebut menjadi viral. Terjadi cekcok dan perebutan ponsel antara korban dan terduga pelaku. Dalam insiden tersebut, jari tangan kiri korban diremas kuat oleh MT hingga mengalami bengkok dan memar parah.
Tidak hanya korban, ibu korban yang bernama Soepra juga turut mengalami kekerasan.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan penagih utang. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman keterangan korban maupun terlapor,” ujar AKP Arya Widjaya.
Ia menegaskan bahwa Polres Gresik akan menindak tegas segala bentuk kekerasan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penagihan utang dengan cara-cara yang melanggar hukum.
“Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.






