Berita

WNI Menikah dengan WNA di Luar Negeri? Ini Cara Agar Tercatat Resmi di Indonesia

Advertisement

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melangsungkan pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA) di luar negeri, penting untuk melaporkan perkawinan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar statusnya diakui secara resmi di Indonesia. Tanpa pelaporan, dokumen kependudukan di Indonesia akan tetap mencatat status sebagai “belum kawin”.

Manfaat Pencatatan Pernikahan di Indonesia

Mengutip informasi dari akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), pelaporan pernikahan internasional ini memberikan sejumlah manfaat signifikan:

  • Perubahan status pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi “Kawin Tercatat”.
  • Pembaruan data kependudukan sesuai dengan kondisi terkini.
  • Mempermudah berbagai urusan layanan publik, seperti pengurusan visa, paspor, BPJS, hingga transaksi perbankan.
  • Meneguhkan legalitas pernikahan yang telah sah di negara tempat menikah, sehingga juga diakui di Indonesia.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk melakukan pelaporan, calon mempelai perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:

Advertisement

  • Fotokopi Akta Perkawinan Luar Negeri beserta terjemahannya dari Penerjemah Tersumpah.
  • Fotokopi Surat Keterangan Perkawinan dari KBRI/KJRI atau Surat Pengesahan dari Kementerian Luar Negeri, atau membuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
  • Fotokopi Akta Kelahiran suami dan istri.
  • Fotokopi KTP dan KK DKI Jakarta suami dan istri.
  • Fotokopi Paspor WNI/WNA suami dan istri.
  • Fotokopi Akta Perceraian (jika salah satu atau kedua mempelai pernah bercerai hidup).
  • Fotokopi Akta Kematian (jika salah satu atau kedua mempelai pernah berstatus cerai mati).
  • Empat lembar foto berdampingan ukuran 4×6.

Cara Pengajuan Pelaporan

Pengajuan pelaporan pernikahan dapat dilakukan melalui dua cara:

  • Offline: Langsung mendatangi Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.
  • Online: Melalui tautan s.id/laporIn_dukcapiljk.

Perbedaan Signifikan KTP WNI dan WNA

Dukcapil Kemendagri menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara KTP WNI dan KTP WNA, baik dari segi fisik, masa berlaku, maupun hak yang melekat.

Perbedaan Fisik

  • KTP WNI: Berdesain dominan biru dengan lambang Garuda Pancasila. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit yang bersifat tetap dan berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data.
  • KTP WNA: Berwarna dominan kuning dengan tulisan jelas “Warga Negara Asing”. NIK diawali kode khusus yang disesuaikan negara asal. KTP WNA harus diperpanjang sesuai masa berlaku izin tinggal (1-5 tahun).

Perbedaan Hak dan Kewajiban

  • KTP WNI: Memberikan hak penuh, termasuk hak memilih dalam Pemilu, memiliki properti dengan hak milik, dan bekerja di semua sektor, termasuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • KTP WNA: Memiliki beberapa keterbatasan, seperti tidak boleh memiliki tanah dengan hak milik, memerlukan izin kerja untuk berkarir, dan tidak memiliki hak politik.
Advertisement