Berita

Yusril Ihza Mahendra: KUHP Baru Tak Mempidanakan Pengkritik Pemerintah, Hanya Penghinaan

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tidak memuat pasal yang dapat menghukum seseorang karena mengkritik pemerintah.

Kritik vs Penghinaan

Menanggapi kekhawatiran yang beredar di media sosial mengenai potensi penyalahgunaan KUHP baru untuk memidanakan pengkritik pejabat, Yusril menyatakan bahwa kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujar Yusril kepada detikcom, Jumat (3/1/2026).

Yusril menekankan perbedaan mendasar antara ‘mengkritik’ dan ‘menghina’. Menurutnya, yang dapat dipidana adalah perbuatan menghina, bukan sekadar memberikan kritik. Hal ini diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.

“Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’ bukan ‘mengkritik’. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itupun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.

Persepsi dan Pemahaman Bersama

Lebih lanjut, Yusril menggarisbawahi pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat mengenai definisi ‘menghina’ dalam konteks KUHP baru. Hal ini bertujuan untuk menghindari multitafsir dan memastikan penerapan hukum yang adil.

“Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,” katanya.

Advertisement

Ia menambahkan, “Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa.”

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP. KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi hal tersebut di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Senin (29/12/2025).

“Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Prasetyo Hadi.

Ia juga membenarkan bahwa penerapan KUHAP akan bersamaan dengan KUHP pada awal tahun 2026. “Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya.

Advertisement