Berita

Yusril Ihza Mahendra: Pilkada Langsung atau Lewat DPRD Sama Konstitusionalnya

Advertisement

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung maupun tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sama-sama konstitusional menurut hukum tata negara Indonesia. Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945.

Dasar Konstitusional dan Filosofis

“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” ujar Yusril kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026).

Secara pribadi, Yusril berpandangan bahwa pilkada melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. “Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui ‘hikmat kebijaksanaan’ dan dilaksanakan dalam lembaga ‘permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)’,” tegasnya.

Yusril menjelaskan, secara filosofis, musyawarah langsung oleh rakyat dalam jumlah besar tidak memungkinkan. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan. “Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers, tapi dalam era Reformasi sering kali kita lupakan,” kata Yusril.

Implikasi Praktis dan Biaya Politik

Dari sisi implementasi, Yusril menilai pilkada langsung menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik.

“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai jauh lebih sulit dalam pilkada langsung karena melibatkan jutaan pemilih. “Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” lanjutnya.

Advertisement

Yusril juga menekankan pilkada melalui DPRD membuka peluang lebih besar terpilihnya calon kepala daerah yang berkapabilitas dan berintegritas. Menurutnya, pemilihan langsung kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal. “Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” terangnya.

Perbaikan Sistem dan Aspirasi Rakyat

Meskipun demikian, Yusril menegaskan perdebatan mekanisme pilkada tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih. Ia berpendapat, dalam kondisi saat ini, fokus utama yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar berbagai mudarat yang selama ini muncul dapat diminimalkan.

Perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.

Yusril menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun, ia menekankan suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.

“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” ucapnya.

Yusril menambahkan, demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem mana pun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab. “Sistem mana pun nanti yang diputuskan pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis,” kata Yusril.

Advertisement