Berita

103 KK Tinggalkan TPU Kebon Nanas, Pemprov DKI Sediakan Rusun di 6 Lokasi Strategis

Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi merelokasi 103 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya bermukim di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Sebanyak 73 KK di antaranya telah menempati rumah susun yang tersebar di enam lokasi berbeda.

Detail Relokasi dan Fasilitas

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Pramono, menjelaskan bahwa dari total 103 KK, 73 KK memilih untuk direlokasi ke rumah susun yang telah disediakan. Sementara itu, 30 KK lainnya memutuskan untuk mencari tempat tinggal sendiri karena memiliki usaha di sekitar area TPU.

“Yang bersedia direlokasi ke rumah susun ada 73 KK, sementara 30 KK memilih mencari tempat tinggal sendiri karena memiliki usaha di sekitar lokasi TPU,” ujar Pramono di Rusunawa Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (12/1/2026).

Rumah susun yang ditempati warga relokasi berlokasi di enam titik strategis, yaitu Rusun Pulo Gebang, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara Barat, Jatinegara Kaum, dan Pondok Bambu. Proses relokasi ini telah berlangsung secara bertahap sejak tanggal 6 Januari 2026, dengan mempertimbangkan kebutuhan administrasi dan kelancaran pendidikan anak-anak.

Pengembalian Fungsi TPU dan Kapasitas Makam Baru

Relokasi ini dilakukan sebagai upaya pengembalian fungsi optimal TPU Kebon Nanas yang sebelumnya sudah tidak mampu menampung pemakaman secara normal. Dari total 80 TPU yang ada di Jakarta, sebanyak 69 TPU dilaporkan telah penuh, menyisakan hanya 11 TPU yang masih dapat digunakan secara reguler.

“TPU Kebon Nanas ini sebenarnya sudah tidak bisa lagi. Dengan pematangan lahan ini, nantinya bisa menampung sekitar 1.000 makam baru,” ungkap Pramono.

Advertisement

Dukungan Adaptasi dan Fasilitas Tambahan

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan berbagai kemudahan bagi warga yang direlokasi. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan biaya sewa rumah susun selama enam bulan pertama. Khusus bagi warga lanjut usia (lansia), Pemprov memberikan keringanan biaya sewa gratis seumur hidup.

Selain itu, Pemprov juga menyediakan pendampingan sosial dan ekonomi untuk membantu warga beradaptasi dengan lingkungan baru mereka. Jajaran Pemprov, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Perumahan, diminta untuk memastikan kelangsungan pendidikan anak-anak warga relokasi, termasuk bantuan pengurusan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Relokasi memang tidak mudah. Karena itu kami berikan waktu adaptasi enam bulan. Untuk lansia, digratiskan seumur hidup,” tambah Pramono.

Bantuan Ekonomi dan Persiapan Lahan TPU

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menambahkan bahwa selain hunian, warga relokasi juga menerima bantuan berupa modal usaha sebesar Rp 500 ribu, paket kebutuhan dasar, perlengkapan kebersihan (hygiene kit), serta kasur.

“Pasca-relokasi, Pemkot Jakarta Timur bersama Sudin terkait akan melakukan pematangan lahan TPU agar siap kembali menjalankan fungsi pelayanan pemakaman,” ujar Munjirin.

Advertisement