Berita

Kejati Jabar Terima SPDP Kasus YouTuber Resbob, 6 Jaksa Ditunjuk Tangani

Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima SPDP tersebut pada 6 Januari 2026. Kejati Jabar juga telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk mendalami berkas perkara yang diserahkan oleh Polda Jabar.

Penunjukan Jaksa Peneliti

Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa penunjukan enam jaksa peneliti ini merupakan langkah awal dalam proses penanganan kasus tersebut. “Kami telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar. Dari SPDP tersebut, penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak enam orang,” ujarnya dilansir detikJabar, Rabu (14/1/2026).

Keenam jaksa tersebut akan bertugas meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari segi formil maupun materiil, guna memastikan kesiapannya untuk dilimpahkan ke pengadilan. Proses ini krusial untuk mempercepat tahapan persidangan.

Advertisement

Pasal yang Disangkakan

Dalam SPDP yang diterima, tersangka MAF alias Resbob disangkakan melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Tersangka MAF alias Resbob dalam SPDP tersebut disangka melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I terkait kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) dan penghinaan terhadap suku Sunda yang dilakukan oleh YouTuber Resbob. Pihak kepolisian kini tengah menunggu konfirmasi dari pihak kejaksaan mengenai kelengkapan berkas tersebut untuk dapat segera disidangkan.

Advertisement