Jakarta – Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) menghadirkan barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari dan satu unit motor Harley-Davidson ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kendaraan mewah ini dihadirkan untuk mendukung pembuktian dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng (migor).
Barang Bukti Mewah di Pengadilan
Kedua kendaraan tersebut kini terparkir di halaman pengadilan. Juru bicara PN Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi kehadiran barang bukti tersebut. “Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).
Sunoto menjelaskan bahwa pembawaan Ferrari dan motor Harley Davidson ini merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim. Tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dalam perkara minyak goreng yang sedang disidangkan. “Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” jelasnya.
Dakwaan Suap dan TPPU
Dalam kasus ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Jaksa mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, yang bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain dakwaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara berbeda.
Upaya Membentuk Opini Publik
Jaksa menyebutkan bahwa Junaedi dan rekan-rekannya menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya adalah untuk membentuk opini publik yang negatif terkait penanganan tiga perkara tersebut, seolah-olah penanganan perkara itu dilakukan secara tidak benar.
Tiga perkara yang dimaksud meliputi kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.






