Soasio – Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Aditya Hanafi. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kejahatan seksual terhadap KLP alias Tiwi, seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Vonis Seumur Hidup
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian putusan PN Soasio seperti dikutip pada Senin (19/1/2026). Hakim menilai Aditya Hanafi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, ia juga terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum. Terdakwa juga terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, serta memperoleh data pribadi korban untuk menguntungkan diri sendiri.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kronologi Kasus
Peristiwa tragis ini bermula ketika KLP alias Tiwi (30), pegawai BPS di Halmahera Timur, dibunuh oleh rekan kerjanya, Aditya Hanafi (27). Pembunuhan terjadi pada Juli 2025, diduga dipicu oleh jeratan judi online yang dialami Hanafi. Pelaku juga diketahui menggunakan identitas korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Menurut Kapolsek Maba Selatan saat itu, Ipda Habiem Ramadya, kasus ini terungkap setelah tetangga korban, Angga, melaporkan adanya keanehan di rumah dinas yang ditempati Tiwi pada Kamis (31/7/2025). Tim Polsek Maba segera mendatangi lokasi dan mendobrak pintu, menemukan jenazah korban dalam kondisi membusuk.
Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memeriksa rekan kerja korban. Diketahui bahwa Tiwi terakhir masuk kerja pada Kamis (17/7/2025). Dua pegawai BPS setempat, Aditya Hanafi (27) dan Almira, belum dapat diperiksa karena sedang cuti menikah sejak 7 Juli. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Aditya Hanafi diduga berada di Halmahera Timur pada periode 16-19 Juli 2025.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap Hanafi dan berhasil menangkapnya. Dalam pemeriksaan, Hanafi mengakui perbuatannya yang dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.22 WIT. Setelah melakukan aksinya, ia kembali ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan pada Minggu, 27 Juli 2025.
Korban diketahui tinggal di rumah dinas BPS di Kota Maba, Haltim, bersama Almira Fajriyanti Marsaoly, yang merupakan istri pelaku. Namun, saat kejadian, Almira sudah tidak berada di rumah dinas karena mengambil cuti menikah dan pulang ke Ternate. Pelaku, yang saat itu merupakan calon suami Almira, diketahui memiliki duplikat kunci rumah dinas korban.
Hanafi disebut kecanduan judi online dan sempat meminjam uang kepada korban. Ia juga menguras rekening korban dan mengajukan pinjaman online menggunakan nama korban.






