Berita

Jaksa KPK Ungkap Eks Wamenaker Noel Didakwa Peras Rp 3 Miliar dari Pengurusan Sertifikasi K3

Advertisement

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dari para pemohon sertifikasi tersebut.

Dakwaan Pemerasan dan Penyelewengan Kekuasaan

Perbuatan ini dilakukan Noel bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang juga menjadi terdakwa. Mereka didakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi K3 bagi para pemohon.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026), jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar.

Modus Operandi Pungutan Liar

Kasus ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker. Jaksa mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Hery Sutanto, yang saat itu menjabat Direktur BKK3, memerintahkan bawahannya untuk meneruskan ‘tradisi’ berupa apresiasi atau biaya nonteknis/undertable di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3. Besaran pungutan ini berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.

“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat,” ujar jaksa dalam dakwaan.

Para bawahan Hery Sutanto, termasuk Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Subhan, Supriadi, dan Nila Pratiwi Ichsan, mematuhi perintah tersebut. Hery juga meminta para koordinator dan subkoordinator menyiapkan rekening bank untuk menampung uang hasil pemerasan. Mereka kemudian bersepakat dengan Miki Mahfud dan Termurila dari PT KEM Indonesia untuk melakukan pungutan ini saat pembinaan atau pelatihan K3.

Biaya yang dibebankan kepada peserta pelatihan K3 pun membengkak. Miki dan Termurila memasukkan biaya honor penguji/narasumber/evaluator ke dalam biaya pelatihan, sehingga total yang dipungut dari peserta mencapai Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta. Padahal, tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya sertifikat K3 hanya Rp 150 ribu per orang, dan biaya lisensi K3 sebesar Rp 120 ribu per orang.

Advertisement

Pembagian Uang dan Keterlibatan Noel

Uang hasil pemerasan ini dibagikan secara rutin oleh Hery Sutanto dan rekan-rekannya mulai Januari 2021 hingga April 2024, dengan jumlah bervariasi antara Rp 190 juta hingga Rp 571 juta setiap periode pembagian. Pembagian uang terus berlanjut pada Mei hingga Oktober 2024 dengan besaran yang berbeda.

Setelah Noel resmi menjabat Wamenaker pada 21 Oktober 2024, ia memanggil Hery Sutanto pada November 2024. “Saat itu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto,” demikian isi dakwaan Noel.

Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan tersebut yang dikoordinir oleh Irvian Bobby Mahendro bersama rekan-rekannya. Ia juga menyampaikan bahwa hasil pungutan dibagi berdasarkan jabatan dan proses penerbitan sertifikasi akan dipersulit jika uang tidak diberikan.

Permintaan Jatah Rp 3 Miliar

Jaksa mengungkapkan bahwa Noel kemudian meminta jatah sebagai Wamenaker. Hery Sutanto menjawab akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan Irvian Bobby Mahendro. Sekitar seminggu kemudian, Immanuel Ebenezer Gerungan memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya dan meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Irvian menyanggupi permintaan tersebut.

Pengumpulan uang terus berlanjut. Pada Desember 2024, Noel menghubungi Irvian dan meminta bertemu di sekitar Senayan Park untuk menanyakan uang Rp 3 miliar yang dimintanya. Irvian menyatakan uang tersebut sudah ada dan Noel memberikan kontak atas nama Nur Agung Putra Setia untuk berkoordinasi terkait penyerahan uang.

Irvian kemudian melalui sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi, menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung di SPBU Pertamina Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat. Nur Agung kemudian menyerahkan tas berisi uang tersebut kepada Divian Ariq, yang merupakan anak kandung Immanuel Ebenezer.

Advertisement