Berita

Kemenkum Targetkan Draf Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Diserahkan ke DPR Pekan Ini

Advertisement

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menargetkan draf revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan ini. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, memastikan draf tersebut akan difinalisasi hari ini untuk kemudian dibahas lebih lanjut.

Finalisasi Draf dan Batas Waktu

“Kami merespons terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Siang ini akan kami finalkan dan akan dibahas di Komisi XIII. Karena kami Kementerian Hukum diberi batas waktu oleh Menteri Sekretaris Negara sampai dengan tanggal 23 Januari,” ujar Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Eddy menambahkan, setelah proses finalisasi selesai, draf revisi UU PSDK akan segera diserahkan kepada DPR agar pembahasan dapat segera dilakukan. Ia berharap penyerahan tersebut dapat terlaksana paling lambat pada Kamis (22/1).

“Tapi hari ini kita akan finalkan dan besok diserahkan, kita berharap mungkin Kamis sudah diserahkan ke DPR untuk bisa dibahas,” tuturnya.

Urgensi Revisi UU PSDK

Revisi terhadap aturan perlindungan saksi dan korban ini dinilai sangat mendesak. Hal ini berkaitan erat dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang di dalamnya memuat aturan spesifik mengenai perlindungan saksi dan korban.

Advertisement

“Ini memang kami menganggap ini pun sangat penting, karena di dalam KUHAP yang baru itu ada delapan pasal terkait langsung dengan perlindungan saksi dan korban,” jelas Eddy.

Harapan Pengesahan dan Isu yang Dibahas

Eddy berharap revisi undang-undang ini dapat segera disahkan dalam masa sidang yang sedang berjalan. Ia menyebutkan bahwa sejumlah isu krusial telah teridentifikasi untuk dibahas dalam revisi aturan ini.

“Sehingga kami harapkan pada masa sidang saat ini bisa disahkan. Karena kami melakukan inventarisir, hanya ada lima pending issue terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini, dan itu bukan isu-isu yang beratlah, yang bisa kita selesaikan bersama,” pungkasnya.

Advertisement