Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa produk jurnalistik wartawan tidak dapat serta-merta dituntut pidana maupun digugat perdata. Penyelesaian sengketa pers harus melalui proses di Dewan Pers terlebih dahulu.
Uji Materi UU Pers
Putusan ini merupakan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dinilai tidak memuat aturan jelas terkait perlindungan hukum bagi wartawan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Sanksi Pidana dan Perdata Dibatasi
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Hal ini berlaku untuk karya jurnalistik yang dilakukan secara sah sesuai kode etik.
“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujar Wakil Ketua MK Guntur Hamzah dalam uraian pertimbangannya.
Pasal 8 UU Pers Dinilai Kurang Jelas
MK menilai Pasal 88 UU Pers, yang menjadi materi gugatan Iwakum, belum memberikan kepastian hukum yang memadai bagi kerja-kerja wartawan. Pasal tersebut dianggap bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan hukum yang nyata.
“Menurut Mahkamah norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil,” jelas Guntur.
Guntur menambahkan, jika norma tersebut tidak dimaknai secara jelas dan konkret oleh Mahkamah, berpotensi menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999.
Pemaknaan Konstitusional Pasal 8 UU Pers
MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers, yang menekankan bahwa tindakan hukum terhadap kerja jurnalistik wajib mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan pers.
“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers, termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” papar Guntur.
Ia melanjutkan, apabila terjadi sengketa dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers.
“Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” sambungnya.
Proses Hukum Setelah Mekanisme Dewan Pers
MK menegaskan Pasal 8 UU Pers, khususnya frasa ‘perlindungan hukum’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Proses hukum terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab hingga pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 sepanjang frasa ‘perlindungan hukum’ adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” pungkas Guntur.






