Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dengan penerbitan SP3 ini, status tersangka keduanya dinyatakan gugur.
Status Tersangka dan Pencekalan Dicabut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pencabutan status tersangka ini merupakan hak dari kedua individu tersebut setelah proses keadilan restoratif (RJ) ditempuh. “Kami sampaikan kepada teman-teman sekalian terhadap dua tersangka yang di klaster ke-1 yang sudah mendapat RJ ini juga haknya sebagai status tersangka juga sudah dicabut. Kami ulangi, status tersangka juga sudah dicabut,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (19/1/2026).
Selain status tersangka, pencekalan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga telah dicabut. Budi menegaskan bahwa kondisi keduanya kini telah kembali seperti sebelum laporan dan perkara ini bergulir. “Pencekalan, cegah dan tangkal, juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” tutur Budi.
SP3 Diterbitkan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan penerbitan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang berfokus pada keadilan restoratif. “Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Jumat (16/1).
Proses gelar perkara khusus dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Eggi dan Damai Ajukan Permohonan RJ
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang menjadi tersangka atas tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, diketahui telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Permohonan ini kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Jumat (16/1).
Jokowi Sambut Silaturahmi dan Harapkan RJ
Presiden Joko Widodo sebelumnya membenarkan pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1). Jokowi menyatakan bahwa kedua tersangka tudingan ijazah palsu tersebut datang untuk bersilaturahmi.
“Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, dilansir detikJateng, Rabu (14/1).
Lebih lanjut, Jokowi tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian melalui restorative justice terkait kasus yang menjerat keduanya. “Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.






