Berita

Ahok Berhalangan Hadir, Sidang Korupsi Minyak Rp 285 T Tunda Pekan Depan

Advertisement

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang akan digelar pekan depan. Namun, Ahok dipastikan tidak dapat menghadiri persidangan tersebut karena berhalangan.

Ahok Jadwalkan ke Luar Negeri

Ahok menyatakan bahwa dirinya dijadwalkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri pada waktu yang bersamaan dengan jadwal sidang. “Saya kebetulan besok terjadwal ke luar negeri. Belum terima surat undangannya. Baru kembali tanggal 26 Januari,” kata Basuki Tjahaja Purnama saat dimintai konfirmasi pada Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan bahwa dirinya belum menerima surat undangan resmi dari Kejaksaan Agung RI untuk memberikan kesaksian di sidang yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (20/1) mendatang. Ahok mengusulkan agar sidang dapat dijadwalkan ulang di lain waktu mengingat padatnya jadwal perjalanan dinasnya ke luar kota.

“Mungkin sidang berikutnya jika dikabari dari awal karena jadwal padat ke luar kota,” ujarnya.

Saksi Kunci Kasus Korupsi Minyak

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan Ahok sebagai saksi kunci dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Selain Ahok, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Ignasius Jonan, juga akan dihadirkan sebagai saksi.

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa keterangan saksi-saksi tersebut sangat penting untuk mengungkap bagaimana tata kelola Pertamina dijalankan pada masa jabatan mereka. “Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanaannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan,” ujar Dirtut saat dikonfirmasi pada Jumat (16/1).

Ahok dan Ignasius Jonan dijadwalkan memberikan keterangan bersama tiga saksi lainnya dalam persidangan yang akan berlangsung pada Selasa (20/1). Kelima saksi yang akan dihadirkan adalah:

Advertisement

  • Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan
  • Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar
  • Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati
  • Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama
  • Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni.

Kerugian Negara Rp 285 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Ahok dan Ignasius Jonan akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza dan Riva Siahaan. Keduanya merupakan anak dari pengusaha M Riza Chalid.

Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. M Riza Chalid sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Terdapat dua pokok permasalahan utama yang diduga menjadi penyebab kerugian tersebut, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.

Perhitungan kerugian negara yang dirinci dalam dakwaan meliputi:

Jenis Kerugian Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara USD 2.732.816.820,63 (Rp 45,1 triliun) + Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun) = Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
Kerugian Perekonomian Negara Rp 171.997.835.294.293 (Rp 172 triliun) + USD 2.617.683.340,41 (Rp 43,1 triliun) = Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun)

Total kerugian negara yang dihitung dari gabungan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement