Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi vape berisi cairan narkoba jenis etomidate di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG diamankan dalam operasi tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari pantauan BNN terhadap pergerakan TKG yang membawa koper besar dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah penerbangan dari Kuala Lumpur.
Kronologi Penangkapan
Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap TKG telah dilakukan selama sepekan bersama pihak Bea-Cukai Bandara Soetta. Pada Kamis (15/1/2026) pukul 16.20 WIB, TKG yang membawa koper dan ransel diikuti menuju sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, TKG sudah ditunggu oleh MK yang telah berada di sana sejak Selasa (13/1/2026).
“Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” ujar Brigjen Aldrin dalam jumpa pers di lokasi, Jumat (16/1/2026).
Dalam penggeledahan lebih lanjut, BNN menemukan corong dan botol berisi cairan. Ditemukan pula uang tunai yang diduga diberikan oleh ‘bos’ kepada TKG.
Barang Bukti yang Disita
Dari TKG, BNN menyita uang tunai sebesar Rp 6.390.000, 301 Ringgit Malaysia (RM), dan dua unit ponsel. Sementara dari MK, disita uang tunai Rp 3.500.000 dan 117 RM.
Melalui analisis ponsel pelaku, BNN mengungkap bahwa TKG beraksi atas perintah dari seorang bos berinisial A yang berada di luar negeri. Hal ini mengindikasikan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional, baik dari bahan cair maupun cartridge yang berasal dari luar negeri.
“Yang datang ke sini tadi yang belakangan, tanggal 15 kemarin, atas perintah bosnya itu mengirim video kepada MK. Kita tanya, ini apa videonya? Rupanya (video) bagaimana cairan ini cara pengisian sampai ke sini (cartridge),” jelas Brigjen Aldrin.
Temuan Cairan Etomidate
Dalam operasi tersebut, BNN menemukan sebuah botol jerigen berisi cairan yang diduga mengandung etomidate dengan volume sekitar 4.919,5 mililiter. Sejumlah 10 mililiter sampel cairan tersebut diambil untuk uji laboratorium di Pusat Laboratorium Narkotika BNN di Lido.
“Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil, ada dua botol. Kita bawa ke sana. Sambil kita menunggu juga, tim kami membawa gelas ukur untuk mengetahui volumenya berapa. Kalau volumenya di sini kurang lebih 4.919,5 mililiter,” papar Brigjen Aldrin.
Peran Pelaku dan Potensi Kerugian
Brigjen Aldrin menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis etomidate atas perintah bos mereka berinisial A. Cairan etomidate sebanyak 1,5 hingga 2 mililiter rencananya akan diinjeksikan ke dalam setiap cartridge vape.
“Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15 ribu. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea-Cukai menyelamatkan 15 ribu jiwa anak bangsa,” ungkapnya.
Perkiraan omzet dari penjualan vape ini mencapai Rp 18 miliar, dengan harga jual satu vape berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta.
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 7 Romawi angka 55 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Brigjen Aldrin.
BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk membangun sumber daya manusia yang unggul. Ia juga menyatakan bahwa narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.






