Berita

Ahok dan Ignasius Jonan Dipanggil Jadi Saksi Sidang Korupsi Minyak Rp 285 Triliun

Advertisement

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Ignasius Jonan, dijadwalkan memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Januari 2026.

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa kedua mantan pimpinan di sektor energi tersebut akan diminta menjelaskan ihwal tata kelola di Pertamina selama masa jabatan mereka. “Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanaannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan,” ujar Dirtut, Jumat (16/1/2026).

Selain Ahok dan Ignasius Jonan, JPU juga akan menghadirkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar; Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati; serta Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Ahok dan Ignasius Jonan akan bersaksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza dan Riva Siahaan. Keduanya merupakan anak dari pengusaha M. Riza Chalid, yang namanya juga disebut dalam perkara ini namun keberadaannya masih belum diketahui.

Advertisement

Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun Rupiah

Dalam dakwaannya, Muhammad Kerry Adriano Riza diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Kerugian ini dihitung dari dua aspek utama, yaitu impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.

Perincian kerugian negara tersebut meliputi:

  • Kerugian Keuangan Negara:
    • USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
    • Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun.
    • Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun.
  • Kerugian Perekonomian Negara:
    • Kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi sebesar Rp 172 triliun.
    • Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dan harga pembelian domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
    • Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.

Jika digabungkan, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement