Berita

Aktivis Greenpeace dan Influencer Dilaporkan ke Bareskrim Akibat Ancaman Teror Bangkai Ayam

Advertisement

Jakarta – Climate and Energy Manager Greenpeace, Iqbal Damanik, melaporkan ancaman teror yang diterimanya berupa bangkai ayam tanpa kepala berisi pesan mengancam ke Bareskrim Polri. Laporan ini menyusul teror serupa yang juga dialami oleh influencer dan konten kreator, Yanser.

Teror Bangkai Ayam dan Ancaman Tertulis

Iqbal Damanik menceritakan kronologi teror yang diterimanya pada 30 Desember lalu. Ia menerima kiriman bangkai ayam tanpa kepala disertai tulisan ancaman. “Kami melaporkan teror yang saya terima. Jadi beberapa waktu lalu, 30 Desember, saya menerima kiriman bangkai ayam tanpa kepala dan ada satu tulisan kira-kira ‘Jaga mulutmu kalau mau keluargamu aman’. Lalu kemudian ‘Mulutmu harimaumu’,” kata Iqbal kepada wartawan usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Laporan polisi Iqbal terdaftar dengan nomor LP/B/20/I/2026/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah pengancaman secara tertulis dan dengan syarat tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 449 Ayat (2) KUHP UU Nomor 2 Tahun 2023.

Iqbal menduga teror ini berkaitan dengan aktivitasnya sebagai aktivis dan kampanye yang dilakukan Greenpeace. Ia berharap laporan ini dapat memberikan rasa aman bagi para aktivis dan influencer yang kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. “Kami menduga bahwa ini terkait dengan suara-suara aktivis yang dilakukan oleh saya dan beberapa aktivitas lainnya, termasuk kerja-kerja, campaign, kampanye yang dilakukan Green Peace selama ini. Dan kami menganggap ini tidak hanya sekadar menebar ketakutan pada orang-orang dan organisasi yang bersuara kritis untuk kebaikan bangsa dan negara ini sehingga kami mengambil inisiatif ini perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian agar diambil langkah, sehingga tidak menjadi penebar ketakutan bagi para aktivis dan influencer,” ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan ke polisi berupa bangkai ayam tanpa kepala beserta tulisan ancaman tersebut. Selain itu, bukti ancaman melalui media sosial juga turut disertakan.

Influencer Yanser Juga Alami Teror Serupa

Tak hanya Iqbal, influencer Yanser juga melaporkan teror yang dialaminya. Yanser mengaku diteror melalui panggilan WhatsApp yang menggunakan nomor ibunya dan adiknya. “Saya diteror juga karena saya ditelepon dengan melalui akun WhatsApp ibu saya. Jadi nomornya Ibu saya diambil, nomor adik saya juga diambil. Saya diancam jika saya tidak menghapus konten satu bulan belakangan yang membahas tentang Sumatera, maka akan ada hal-hal yang tidak menyenangkan terjadi kepada saya dan keluarga saya,” kata Yanser.

Lebih lanjut, Yanser mengungkapkan bahwa foto adiknya disebarluaskan dalam kondisi tidak senonoh melalui grup WhatsApp. Hal ini terjadi setelah Yanser menolak ancaman untuk menghapus kontennya yang membahas bencana di Sumatera. “Kalau kepada adik saya udah terjadi karena saya menolak menghapus konten yang diberikan, setelah itu foto tadi disebar ke grup-grup kuliah adik saya ke grup-grup belajarnya,” ujarnya.

Advertisement

Yanser menjelaskan bahwa konten yang diunggahnya bertujuan membela warga Sumatera yang terdampak bencana dan mengkritik lambatnya respons pemerintah. “Pertama, saya membela warga Sumatera. Saya membela bahwa apa lagi waktu itu ketika terjadi banyak sekali narasi-narasi bahwa warga Sumatera itu tidak bersyukur, warga Sumatera itu melakukan penjarahan. Nah saya itu menjelaskan bahwa apa yang terjadi terhadap warga Sumatera itu adalah survival insting mereka, bahwa itu adalah pilihan keputusan terakhir mereka untuk bertahan hidup,” ucapnya.

Ia menambahkan, “Karena pemerintah itu telat mengintervensi, telat untuk membantu masyarakat di Sumatera sehingga mereka harus melakukan hal-hal demikian. Kurang lebih saya hanya membela masyarakat dan saya mengkritik kenapa pemerintah lambat menangani hal seperti ini.”

Laporan Yanser terdaftar dengan Nomor LP/B/19/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dugaan pidana yang dilaporkan terkait tindak pidana ilegal akses dalam Pasal 332 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang disesuaikan dengan Pasal 332 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Harapan Penemuan Pelaku Teror

Kuasa hukum kedua pelapor, Sekar Banjaran Aji, berharap polisi dapat segera menemukan pelaku teror. Ia menekankan pentingnya penindakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang. “Harapannya sebenarnya dari upaya pelaporan ini adalah polisi mampu menindaknya, bahwa kita kan nggak tahu siapa pelakunya. Hari ini harapannya polisi dengan segala upaya penyidikan dan penyelidikan bisa menemukan siapa pelakunya,” kata Sekar.

Sekar menambahkan, teror ini tidak hanya mengancam kliennya dan keluarga, tetapi juga menjadi teror bagi semua pihak yang menyuarakan isu bencana Sumatera. “Dan kita Masyarakat menunggu, sebab teror ini nggak cuma kemudian meneror para klien kami dan juga keluarganya, tapi ini juga teror buat semua orang yang sedang bicara soal bencana Sumatera yang sedang memperjuangkan untuk teman-teman Sumatera bisa pulih secara dari bencana ekologisnya,” sambungnya.

Advertisement