Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) melaporkan pencapaian signifikan dalam penertiban aset lahan di sektor strategis sepanjang tahun 2025. Sejumlah lahan yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada kementerian terkait.
Penyerahan Lahan Sektor Perkebunan Sawit
Juru Bicara PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, total penguasaan lahan mencapai 4,09 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, sisa lahan seluas 1,61 juta hektare masih dalam tahap verifikasi.
“Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, sisa lahan seluas 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi,” ujar Barita saat konferensi pers Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Satgas PKH Tahun 2026 di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Senin (14/1/2026).
Penguasaan Kembali Lahan Sektor Pertambangan
Sementara itu, di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan ini mencakup berbagai komoditas mineral, seperti nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.
Realisasi Pendapatan Negara dari Denda dan Pajak
Selain penertiban lahan, Barita juga memaparkan realisasi pendapatan negara yang bersumber dari denda administratif dan pajak. Denda sebesar Rp 5,2 triliun telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang. Terdapat pula potensi tambahan sebesar Rp 4,1 triliun dari perusahaan yang menyatakan kesiapannya untuk membayar.
Dalam proses pemanggilan terhadap perusahaan tambang, dari 32 perusahaan yang dipanggil, 22 perusahaan hadir. Tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran, sementara 15 perusahaan masih menyatakan keberatan. Dua perusahaan tidak hadir, dan delapan perusahaan masih menunggu jadwal.
Untuk sektor sawit, dari 83 perusahaan yang dipanggil, 73 perusahaan hadir. Rinciannya, 41 perusahaan telah membayar, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, 19 perusahaan keberatan, delapan perusahaan tidak hadir, dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.
Ancaman Tindakan Hukum bagi Perusahaan Tidak Kooperatif
Barita menegaskan bahwa Satgas PKH tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang tidak kooperatif atau masih beraktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan.
“Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” tegasnya.
Dampak terhadap Penerimaan Pajak
Tindak lanjut Satgas PKH juga memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Kontribusi ini tercatat menambah penerimaan negara sebesar Rp 2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Harapan Dukungan Publik untuk Target 2026
Barita mengakui bahwa Satgas PKH menghadapi target penertiban yang cukup berat di tahun 2026. Ia pun meminta dukungan publik terhadap upaya penertiban yang dilakukan demi kepentingan masyarakat luas.
“Sesuai dengan harapan Bapak Presiden, target capaian tahun 2026 sangat berat. Tetapi dengan dukungan masyarakat, dukungan publik, apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat, hutan untuk negara, tentulah itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh upaya Satgas PKH dilaksanakan untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Satgas bekerja untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 33,” imbuhnya.






