Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki paspor. Kemudahan ini berlaku meskipun mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi), paspor yang diterbitkan untuk anak-anak ini memiliki masa berlaku maksimal lima tahun. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP elektronik ayah atau ibu.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Paspor lama anak (jika merupakan penggantian).
- Fotokopi paspor ayah atau ibu (bagi yang memiliki).
Selain dokumen tersebut, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:
- Menyediakan meterai senilai Rp 10.000.
- Kedua orang tua wajib mendampingi anak saat proses pembuatan paspor.
- Menyerahkan surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan tanggung jawab penuh terhadap penggunaan paspor anak.
Denda Paspor Hilang atau Rusak
Merujuk pada laman resmi Imigrasi, penggantian paspor biasa dapat diajukan dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut meliputi masa berlaku paspor yang akan habis (kurang dari enam bulan), masa berlaku paspor yang telah habis, paspor hilang, atau paspor rusak.
Apabila paspor hilang atau rusak, akan dikenakan biaya beban tambahan di luar harga paspor itu sendiri. Berikut rinciannya:
| Jenis Kerusakan/Kehilangan | Biaya Beban |
| Paspor Hilang | Rp 1.000.000 |
| Paspor Rusak | Rp 500.000 |
| Paspor Hilang/Rusak karena Keadaan Kahar | Rp 0 |
Dalam kasus paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar, seperti kebakaran, kebanjiran, atau gempa bumi, pemegang paspor tidak akan dikenakan biaya denda. Pejabat Imigrasi akan melakukan pencabutan paspor setelah pemeriksaan berita acara selesai dilakukan jika paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret) sehingga tidak lagi jelas atau memberi kesan tidak pantas sebagai dokumen resmi.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan paspor hilang atau rusak karena musibah, unsur kurang hati-hati yang terjadi di luar kemampuan, atau unsur kecerobohan/kelalaian dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu.






