Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Superiyanto, divonis hukuman kerja sosial selama 60 jam. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus menyatakan Superiyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Vonis ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026.
Vonis Kerja Sosial
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, didampingi hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari, menjatuhkan vonis kerja sosial terhadap Superiyanto. Hakim menyebutkan bahwa Superiyanto terbukti melanggar Pasal 303 bis KUHP lama yang kini diganti dengan Pasal 427 KUHP baru, terkait tindak pidana perjudian. Awalnya, Superiyanto dijatuhi pidana penjara selama empat bulan, namun hukuman tersebut diganti dengan kerja sosial selama 60 jam. Pelaksanaan kerja sosial ini dijadwalkan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.
“Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali,” ujar Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi saat membacakan amar putusan.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangan majelis hakim, vonis kerja sosial ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memungkinkan hakim untuk mengganti pidana penjara dengan hukuman kerja sosial bagi terdakwa yang divonis pidana penjara kurang dari lima tahun.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Superiyanto dengan pidana penjara selama enam bulan. Selain Superiyanto, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yaitu Rud, Kus, Sud, dan Sun. Keempatnya dituntut pidana penjara selama tujuh bulan, namun majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.
Superiyanto dan keempat terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir, sehingga para terdakwa belum dapat langsung dibebaskan pasca pembacaan putusan.






