Berita

KPK Ungkap Bupati Pati Simpan Duit Pemerasan Rp 2,6 Miliar dalam Karung

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi Bupati Pati, Sudewo, dalam menyimpan uang hasil pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Uang senilai Rp 2,6 miliar tersebut ternyata dikumpulkan dalam karung oleh para pengepul sebelum diserahkan kepada Sudewo.

Cara Penyimpanan Uang

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari beberapa orang dan dimasukkan ke dalam karung. “Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu. Jadi bawa karung, ‘Ini Pak dari si Anu’. Karena mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu,” ungkap Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Asep menambahkan, pengumpulan uang ini melibatkan ‘Tim 8’, yang merupakan tim sukses Sudewo saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tim ini pula yang diajak Sudewo bekerja sama dalam melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Rincian Uang dan Barang Bukti

Uang yang disimpan dalam karung tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000. “Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu. Itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet, ada yang ini (diikat) gitu, seperti itu. Jadi mungkin itu alat untuk membawa saja gitu, membawa uang gitu, seperti itu. Jadi dikarungin,” terang Asep.

Advertisement

Dalam perkara ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut diamankan dari penguasaan empat tersangka, termasuk Bupati Sudewo. “Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Asep.

Tersangka dalam Kasus Ini

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Pati Sudewo, tiga kepala desa juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Advertisement