Berita

KPK Ungkap Gratifikasi Rp 1,1 Miliar Wali Kota Madiun Maidi Terkait Proyek

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi oleh Maidi yang nilainya mencapai Rp 1,1 miliar.

Dugaan Fee Proyek dan Gratifikasi

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, termasuk pemerasan atau penerimaan lain oleh Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Salah satu temuan adalah penerimaan gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.

“Di antaranya penerimaan lain berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026).

Asep menambahkan bahwa Maidi, melalui perantara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen, yang setara dengan Rp 200 juta.

“Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD,” jelas Asep.

Advertisement

Total Gratifikasi Capai Rp 1,1 Miliar

Selain dugaan fee proyek, KPK juga menemukan adanya dugaan gratifikasi lain yang diterima oleh Maidi selama periode 2019 hingga 2022. Total penerimaan gratifikasi tersebut mencapai Rp 1,1 miliar.

“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar. Ini banyak sekali gitu ya, di beberapa kali di beberapa perkara yang berbeda,” ungkap Asep.

KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun pada hari ini. Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Berikut adalah para tersangka dalam kasus ini:

  • Wali Kota Madiun, Maidi
  • Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
  • Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
Advertisement