Jakarta – Aset mewah milik Ariyanto Bakri, terdakwa kasus suap hakim perkara minyak goreng (migor), terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/1/2026). Mantan pegawai Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF), Bayhaqi, bersaksi bahwa Ariyanto memiliki koleksi 22 mobil mewah, termasuk merek ternama seperti Ferrari dan Porsche.
Kesaksian Bayhaqi ini terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait aset Ariyanto. Bayhaqi membenarkan isi BAP tersebut, menyatakan bahwa ia kerap diperintahkan oleh Ariyanto untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan miliknya.
“Dapat saya jelaskan sebagai berikut, bahwa tersangka Ariyanto hanya memerintahkan saya untuk melakukan pembayaran pajak atas kendaraan miliknya dan tidak pernah tersangka Ariyanto memerintahkan orang lain untuk membayarkan pajaknya. B, bahwa daftar kendaraan bermotor milik Ariyanto yang saya bayarkan adalah mobil, satu Mercedes-Benz, dua Mercedes GL3, Ferrari, Land Rover, dan ini. Di dalam tabel ini sudah dibenarkan ya, ada 22 mobil itu?” tanya jaksa kepada Bayhaqi, yang dijawab, “Iya.”
Keberatan Terdakwa Marcella Santoso
Dalam persidangan, pengacara Marcella Santoso, salah satu terdakwa dalam kasus ini, menyatakan keberatan atas pembacaan daftar lengkap 22 mobil mewah tersebut. Marcella meminta agar daftar tersebut dibacakan secara singkat.
“Mohon izin, Yang Mulia, saya keberatan jika dianggap dibacakan. Saya minta dibacakan aja majelis tapi singkat, jangan jumlahnya,” protes Marcella.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim kemudian meminta Bayhaqi untuk membacakan daftar 22 mobil mewah yang tercantum dalam BAP. Koleksi kendaraan Ariyanto meliputi Mercedes-Benz G63, Mercedes-Benz GL3 454, Ferrari, Land Rover Defender, MINI Cooper, Toyota Alphard, Porsche, Land Rover, Toyota Innova, Honda BRV, Toyota Fortuner, Jeep Wrangler, Range Rover, Lexus, dan Toyota Land Cruiser.
Bayhaqi menambahkan bahwa uang untuk pembayaran pajak kendaraan tersebut diberikan langsung oleh Ariyanto. “Dari Pak Ari, Pak, biasanya kan saya ajuin untuk posisi kendaraan ini habis masa pajaknya. Itu dapat arahan dari bapak, ya udah ke saya atau memang ke kantor. Ada yang di kantor, ada yang di bapak,” jelas Bayhaqi.
Dakwaan Suap dan TPPU
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa bersama Ariyanto Bakri dan beberapa pihak lain dalam kasus dugaan suap senilai Rp 40 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Marcella didakwa memberikan suap secara bersama-sama dengan Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan dari korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, sebuah mobil Ferrari milik Ariyanto pernah dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/1) untuk pemeriksaan langsung oleh hakim. Saat itu, Ariyanto mengakui kepemilikan Ferrari dan motor Harley-Davidson yang disita oleh Kejaksaan.
“Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang di sana juga?” tanya ketua majelis hakim Efendi. “Iya (mengangguk),” jawab Ariyanto. Marcella dan Ariyanto juga sempat memeriksa detail mobil Ferrari tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kerusakan.






