Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/1/2026) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Dito menyatakan bahwa pemeriksaan dirinya lebih banyak berfokus pada agenda kunjungan kerjanya ke Arab Saudi yang turut didampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2022.
“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” ujar Dito di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dito menjelaskan bahwa dalam kunjungan tersebut, ia menandatangani sejumlah kerja sama di bidang olahraga. “Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ini MoU-nya tadi saya bawa untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” katanya.
Pertemuan dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS), turut menjadi bagian dari agenda. Namun, Dito menegaskan bahwa pertemuan bilateral tersebut tidak secara spesifik membahas permintaan penambahan kuota haji dari pemerintah Indonesia. “Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota. Tapi memang pertemuan bilateral waktu itu, saya ingat sekali, dari Putra Mahkota Perdana Menteri Muhammad bin Salman itu sangat senang dengan pertemuannya Pak Jokowi,” jelas Dito.
Menyinggung absennya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kunjungan tersebut, Dito menerangkan bahwa pertemuan di Arab Saudi mencakup berbagai topik, tidak hanya seputar haji. “Waktu itu saya ingat ada investasi, ada juga waktu itu kalau tidak salah IKN, dan juga salah satunya yang topik utama pasti ke Arab Saudi itu pasti yang ada di benak semua masyarakat kan pasti haji,” katanya.
Dito menambahkan, fokus pembicaraan terkait haji lebih kepada perbaikan pelayanan, bukan penambahan kuota. “Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Presiden Jokowi dengan MBS. Itu sebenarnya tidak kuota spesifik tapi pelayanan haji. Karena kan haji kita butuh banyak kan,” tutur Dito.
Kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan dan akan segera diumumkan.
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu anggota jemaah. Kebijakan tersebut diduga membuat 8.400 anggota jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024.






