Berita

ASN Jakarta Selatan Diberi Sanksi Mutasi Akibat Tebang Pohon Ilegal

Advertisement

Jakarta – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Bina Marga Jakarta Selatan (Jaksel) dijatuhi sanksi mutasi ke bagian tata usaha (TU) menyusul tindakan penebangan pohon secara ilegal. Sanksi ini diberikan setelah oknum ASN tersebut menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran prosedur.

Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, menyatakan bahwa ASN yang bersangkutan telah dipindahkan sementara. “(ASN yang menebang pohon) Untuk sementara dipindahkan terlebih dahulu ke TU,” ujar Rifki dilansir Antara, Rabu (21/1/2026).

Pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut telah dilakukan pada Kamis, 5 Januari 2026. Dinas Bina Marga juga telah menyusun berita acara pemeriksaan (BAP). Proses selanjutnya kini ditangani oleh instansi yang berwenang karena menyangkut masalah kepegawaian ASN.

“Sedang diproses di Dinas karena kepegawaian. Masih tetap di Dinas. Kita di sudin hanya melakukan BAP lalu melaporkan ke Dinas,” jelas Rifki.

Advertisement

Kronologi dan Dugaan Motif

Sebelumnya, sebuah pohon di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditebang oleh oknum ASN. Tindakan yang diduga di luar prosedur ini diungkap oleh Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir.

Mustofa menegaskan kepemilikan pohon di pinggir jalan. “Ya kalau pohon kan pinggir jalan semuanya punya DKI. Itu kelihatan banget di pinggir jalan. Jangankan di pinggir jalan, yang di luar-luaran dalam-dalaman pinggir jalan aja itu punya DKI semua rata-rata,” katanya.

Mengenai motif penebangan, Mustofa mengaku belum mengetahui secara pasti. Ia menduga ada pihak yang meminta penebangan tersebut. “Belum tahu kita. Kita tanya pertama siapa dulu pelakunya, kita belum sampai ke situ (motif). Tapi kayaknya sudah menghadap ke sana dia. Kalau saya sih curiganya ada permintaan dari siapa di situ, cuma kita belum konfirmasi ke yang lain-lain,” imbuhnya.

Advertisement