Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo. Hukuman ini diberikan terkait insiden pengamanan terhadap Suderajat, seorang penjual es kue jadul yang dicurigai menggunakan bahan spons dalam dagangannya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hukuman Disiplin Militer
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menyatakan bahwa sidang hukuman disiplin militer telah dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026). “Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Ahmad Alam dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi untuk memastikan setiap prajurit bertugas sesuai norma dan etika yang berlaku. Penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang sah, dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.
Penahanan dan Sanksi Administratif
Serda Heri Purnomo dikenakan sanksi penahanan maksimal selama 21 hari. Selain itu, ia juga menerima sanksi administratif sesuai ketentuan di lingkungan TNI Angkatan Darat. Sanksi ini bertujuan sebagai upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.
Ahmad Alam menegaskan bahwa setiap penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional. Hal ini diharapkan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam setiap pelaksanaan tugas.
Kontek Kasus dan Permintaan Maaf
Kasus ini bermula ketika Suderajat, penjual es kue jadul, menjadi viral karena dicurigai menjual es hunkue berbahan spons. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa es kue yang dijual Suderajat aman dan layak dikonsumsi.
Menyikapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Bhabinsa Serda Heri Purnomo telah menyampaikan permintaan maaf kepada Suderajat. Keduanya menegaskan komitmen untuk lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi kepada masyarakat di kemudian hari. Kodim 0501/JP juga mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan yang menyeluruh.






