Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan. Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada pekan depan, tepatnya Rabu, 4 Februari 2026.
Panggilan Pemeriksaan
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi hal tersebut. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin saat dihubungi pada Minggu, 1 Februari 2026.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, tertanggal 22 September 2025.
Proses Gelar Perkara
Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Ia dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang Dikenakan
Pasal-pasal yang menjerat Bahar bin Smith meliputi:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
“Kita sudah tetapkan tersangka,” tegas Awaludin, mengonfirmasi status hukum Bahar bin Smith dalam kasus ini.






