Berita

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari 2026

Advertisement

Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan. Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada pekan depan, tepatnya Rabu, 4 Februari 2026.

Panggilan Pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi hal tersebut. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin saat dihubungi pada Minggu, 1 Februari 2026.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, tertanggal 22 September 2025.

Proses Gelar Perkara

Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Ia dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

Pasal yang Dikenakan

Pasal-pasal yang menjerat Bahar bin Smith meliputi:

  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana

“Kita sudah tetapkan tersangka,” tegas Awaludin, mengonfirmasi status hukum Bahar bin Smith dalam kasus ini.

Advertisement