Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan kasus gagal bayar yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Laporan ini berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kuasa hukum para pemberi pinjaman (lender).
Rincian Laporan dan Korban
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari empat laporan tersebut, satu laporan diajukan oleh OJK, sementara tiga lainnya datang dari kuasa hukum yang mewakili sejumlah lender. Satu laporan lainnya ditarik dari Polda Metro Jaya.
“Bahwa kami telah menerima 4 laporan polisi, yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, di mana dari tiga laporan polisi yang terakhir, itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan identifikasi awal, diduga terdapat sekitar 1.500 lender yang menjadi korban dari gagal bayar PT DSI. Angka ini serupa dengan temuan OJK selama periode pengawasan dan pemeriksaan khusus pada 2021 hingga 2025.
“Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga tahun 2025,” jelasnya.
Operasional Tanpa Izin dan Potensi Korban Meluas
Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Penyelidikan menunjukkan bahwa PT DSI telah beroperasi sejak 2018, meskipun saat itu belum mengantongi izin usaha dari OJK.
“Namun ini kita perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender -nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK. Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya,” ungkap Ade.
Kronologi Awal dan Mekanisme Bagi Hasil
Kasus ini mulai dilaporkan pada Juni 2025, ketika para lender mengeluhkan kesulitan dalam menarik dana yang telah mereka depositkan ke rekening escrow P2P (peer-to-peer) DSI.
“Mengadukan bahwa kesulitan melakukan penarikan dana, kesulitan melakukan penarikan dananya yang sudah dimasukkan, deposit ke rekening escrow P2P (peer to peer) DSI pada platform DSI,” kata Ade.
Para lender menempatkan dana mereka untuk pembiayaan kepada borrower (peminjam) melalui platform DSI dengan janji bagi hasil. Menurut keterangan paguyuban lender, pembagian hasilnya adalah 23%, di mana 18% diberikan kepada lender dan 5% masuk ke DSI.
“Di mana masyarakat atau lender ini menempatkan dananya untuk pembiayaan kepada pihak kedua, dalam hal ini adalah borrower melalui platform DSI dengan janji bagi hasil. Tadi sudah disampaikan oleh saudara-saudara kita dari paguyuban lender, itu adalah 23%. Sebenarnya di mana pembagiannya adalah 18% akan diberikan kepada para lender ini dan 5% masuk kepada DSI,” terangnya.
Indikasi Pembuatan Borrower dan Proyek Fiktif
Bareskrim Polri menduga PT DSI menciptakan borrower fiktif atau menggunakan borrower asli dengan proyek fiktif. Hal ini dilakukan untuk menipu para lender.
“Yang diduga salah satunya PT DSI ini menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif. Jadi menggunakan borrower asli, di mana salah satu hasil penyelidikan yang kami dapatkan, betul borrower ini menjalin kerja sama dengan PT DSI dan kemudian disalurkan pinjamannya kepada borrower ini,” jelas Ade.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak borrower asli tidak mengetahui jika dana pinjaman mereka digunakan kembali oleh PT DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif.
“Namun kemudian pihak borrower ini tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh PT DSI ini untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari PT DSI. Kalau bisa disampaikan di sini antara 100 yang diklaim 99-nya adalah fiktif,” pungkasnya.






