Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyusul dugaan kasus fraud. Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan selama 16 jam di kantor yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa upaya paksa penyitaan ini dilakukan terhadap barang bukti yang dihasilkan, digunakan, atau memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Di mana dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” kata Brigjen Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Barang bukti yang disita terbagi dalam dua kategori utama:
1. Barang Bukti Fisik
Berupa berbagai dokumen perusahaan, antara lain:
- Dokumen keuangan dan pembukuan
- Dokumen kerja sama dan perjanjian
- Dokumen pembiayaan dan jaminan
- Dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan
- Dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan
- Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet
- Sarana pendukung operasional perusahaan
2. Barang Bukti Elektronik
Berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, meliputi:
- Data operasional
- Data transaksi
- Dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan
Barang bukti elektronik ini diperoleh dari perangkat seperti unit CPU dan mini PC.
Modus Operandi Dugaan Fraud DSI
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender).
Salah satu modus yang diduga digunakan adalah pembuatan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada. Brigjen Ade Safri merinci modus tersebut.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan lebih lanjut, “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.”
Modus ini diduga bertujuan untuk menarik minat para lender. “Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” pungkasnya.






