Berita

Bareskrim Sita Kontainer Dokumen Dugaan Fraud di Kantor PT Dana Syariah Indonesia

Advertisement

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan fraud. Dalam operasi yang berlangsung selama 16 jam, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga data transaksi yang dimasukkan ke dalam kontainer.

Penggeledahan di Kantor Pusat DSI

Penggeledahan dilaksanakan di kantor pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan. Aktivitas penyitaan barang bukti ini berlangsung sejak Jumat (23/1) hingga Sabtu (24/1) pagi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, serta penipuan melalui media elektronik.

Selain itu, penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah, serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT DSI. Modus yang diduga digunakan adalah pemanfaatan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.

“Di mana dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Rincian Barang Bukti yang Disita

Brigjen Ade Safri merinci barang bukti yang disita terdiri dari barang bukti fisik dan barang bukti elektronik.

Advertisement

1. Barang Bukti Fisik:

  • Berbagai dokumen perusahaan, termasuk dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan.
  • Beberapa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet.
  • Sarana pendukung operasional perusahaan.

2. Barang Bukti Elektronik:

  • Data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, meliputi data operasional dan data transaksi.
  • Dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi seperti unit CPU dan mini PC.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang diungkap adalah pembuatan proyek fiktif menggunakan data peminjam (borrower) yang sudah ada.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).

Advertisement