Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar, aset kendaraan, serta ratusan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan terkait kasus dugaan fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Penyitaan Aset Bernilai Miliaran Rupiah
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa uang senilai Rp 4.074.156.192 telah disita dari 41 rekening milik PT DSI dan afiliasinya yang telah diblokir. “Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Ade Safri dalam keterangannya pada Rabu (28/1/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset bergerak berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua yang terafiliasi dengan PT DSI. Ade Safri tidak merinci lebih lanjut mengenai jenis kendaraan yang disita tersebut.
Lebih lanjut, ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para peminjam dana (borrower) yang dijaminkan di PT DSI juga turut disita. Penyitaan aset-aset ini dilakukan saat tim penyidik menggeledah kantor pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri.
Modus Operandi Dugaan Fraud DSI
Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut indikasi kecurangan yang diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus gagal bayar kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus operandi yang diduga digunakan adalah dengan membuat proyek fiktif menggunakan data borrower yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ungkap Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan lebih lanjut, “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.”
Modus ini, lanjut Ade Safri, bertujuan untuk menarik minat para lender. “Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” pungkasnya.






