Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat dan edukasi yang memadai guna melindungi generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan, terutama di era digital. “Fenomena child grooming merupakan bentuk kekerasan yang menyasar anak-anak harus segera disikapi dengan langkah pencegahan dan perlindungan menyeluruh terhadap generasi penerus bangsa,” ujar Lestari dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
Perlindungan Menyeluruh dari Ancaman Kekerasan
Pernyataan ini disampaikan Lestari dalam diskusi daring bertema ‘Fenomena Grooming Anak: Perspektif Hukum dan Psikologi’ yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12. Ia merujuk pada data KPAI yang mencatat 859 kasus child grooming pada 2021. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, dengan data SIMFONI PPA melaporkan total 12.398 kasus kekerasan seksual anak secara akumulatif hingga akhir 2023. Pada 2024, KemenPPPA mencatat total kekerasan terhadap anak mencapai 28.831 kasus.
Lestari, yang akrab disapa Rerie, berpendapat bahwa pencegahan dan perlindungan anak dari kekerasan harus menjadi prioritas utama semua pihak, mengingat ancaman yang semakin besar seiring pesatnya perkembangan teknologi. Regulasi terkait data pribadi dan keamanan siber perlu diperkuat untuk mengontrol penyebaran konten berbahaya di era digital.
Peran Psikologi dan Penegakan Hukum
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini, menambahkan bahwa fenomena child grooming adalah masalah nyata yang seringkali tersembunyi. Ia menyebutnya sebagai fenomena gunung es, di mana banyak korban enggan melaporkan kekerasan yang dialaminya. “Menyikapi fenomena grooming ini sistem pencegahannya harus kuat dan upaya perlindungannya harus nyata,” tegas Amelia.
Pendekatan psikologis dinilai krusial mengingat pelaku child grooming kerap memanipulasi relasi kuasa terhadap korban. Kanit II Subdit II Dit Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, AKBP Dwi Astuti, menjelaskan bahwa grooming adalah proses manipulasi untuk membangun kepercayaan demi eksploitasi seksual. “Media dalam melakukan grooming antara lain game online dan chat aplikasi pesan,” ungkapnya.
Dwi menambahkan bahwa Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO kini telah diperluas ke 11 Polda di Indonesia untuk menangani kasus-kasus tersebut. Dasar hukum yang dapat diterapkan meliputi UU TPKS, UU ITE, dan UU Pornografi. Pencegahan dapat dilakukan melalui edukasi anak mengenai batasan tubuh dan privasi, penggunaan internet yang aman, serta edukasi bagi orang tua dan pendidik.
Strategi Pencegahan dan Perlindungan
Perencana Ahli Muda KemenPPPA, Fitra Andika Sugiyono, mengartikan child grooming sebagai pelecehan seksual atau tindakan oleh penjahat anak, yang menargetkan anak di bawah 18 tahun, terutama usia 13-17 tahun yang rentan secara emosional. Proses ini biasanya bertahap dan jangka panjang. KemenPPPA melalui UPTD PPA dan kanal SAPA 129 menyediakan layanan pengaduan resmi.
Dosen Psikologi Universitas Tarumanagara, Debora Basaria, menyoroti bahwa pelaku child grooming seringkali tampil ramah dan penuh perhatian, sehingga sulit dikenali. Perubahan perilaku anak, seperti menjadi tertutup, memiliki hubungan baru, atau sering menyimpan rahasia, bisa menjadi indikasi terpapar grooming.
Direktur Yayasan Pulih, Livia Iskandar, menyatakan bahwa lebih dari 85% kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat korban. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan anak. “Kita memerlukan ekosistem perlindungan tepat dan pendampingan anak yang baik,” tegas Livia. Peningkatan literasi digital, pengenalan otonomi tubuh, dan pencarian bantuan profesional adalah langkah pencegahan penting.
Pembatasan Akses Media Sosial Diusulkan
Wartawan senior, Saur Hutabarat, mengusulkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, mencontoh Australia. Ia juga menyarankan pelarangan penggunaan gawai selama jam sekolah. “Kita harus belajar dari Australia untuk menerapkan aturan yang tegas dalam melarang 10 platform media sosial utama agar tidak dapat diakses anak-anak,” ujar Saur. Tanpa regulasi tegas, Indonesia akan terus menghadapi kasus kekerasan terhadap anak.
Diskusi ini dimoderatori oleh Nur Amalia, Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, dengan narasumber Amelia Anggraini (Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem), Fitra Andika Sugiyono (KemenPPPA), AKBP Dwi Astuti (Bareskrim Polri), dan Debora Basaria (Universitas Tarumanagara). Livia Iskandar (Yayasan Pulih) turut hadir sebagai penanggap.






