Jakarta – Kepemilikan kendaraan bermotor kini semakin mudah diakses secara digital melalui BPKB elektronik (e-BPKB) yang dapat diakses melalui aplikasi eBPKB Mobile. Inisiatif ini memungkinkan masyarakat untuk mengecek data kepemilikan kendaraan bermotor (ranmor) secara daring.
Manfaat e-BPKB
Mengutip dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc), beberapa manfaat utama dari e-BPKB antara lain:
- Menjamin legalitas keabsahan dengan sekuriti tingkat tinggi.
- Mempercepat proses pengecekan data secara elektronik.
- Memberikan kemudahan dalam melacak riwayat status data ranmor.
- Mempercepat penggantian dokumen BPKB yang hilang atau rusak tanpa mengurangi jaminan keabsahan dan legalitas kepemilikan kendaraan.
- Memungkinkan pemilik e-BPKB untuk memiliki data ranmor digital langsung pada smartphone yang memiliki teknologi NFC.
Cara Cek e-BPKB Online
Untuk mengakses e-BPKB melalui eBPKB Mobile dan melihat data kepemilikan kendaraan bermotor, ikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi eBPKB Mobile melalui Play Store atau App Store.
- Setelah berhasil terpasang, buka aplikasi.
- Klik menu ‘Pindai Buku E-BPKB’.
- Pindai bagian belakang e-BPKB menggunakan handphone Anda.
- Data kepemilikan ranmor yang tercantum dalam e-BPKB akan segera ditampilkan.
Ciri-ciri BPKB Elektronik
BPKB elektronik merupakan bagian dari transformasi digital dalam sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Berikut adalah ciri-ciri BPKB elektronik:
- Berukuran lebih kecil, menyerupai paspor.
- Masih berbentuk buku, berbeda dengan SIM atau KTP.
- Disematkan chip untuk mendeteksi identitas kendaraan.
- Terhubung dengan fitur NFC pada smartphone.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa e-BPKB sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan verifikasi keaslian dokumen. “e-BPKB ini sebenarnya memudahkan masyarakat dalam memverifikasi, khususnya keaslian e-BPKB yang dimiliki oleh masyarakat, dengan mengunduh aplikasi e-BPKB mobile di Android dan iOS, tinggal scan secara otomatis nanti langsung akan muncul data yang ada pada e-BPKB itu,” katanya, dikutip dari situs Korlantas Polri, Sabtu (31/1/2026).






