Berita

Bupati Pati Sudewo Tiba di KPK Usai Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Advertisement

Jakarta – Bupati Pati, Sudewo, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/1/2026) pagi. Kedatangan Sudewo ke markas antirasuah ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadapnya.

Berdasarkan pantauan di KPK, Sudewo tiba sekitar pukul 10.36 WIB. Ia tampak mengenakan jaket hitam dan membawa sebuah dompet kecil. Saat tiba, Sudewo berusaha berjalan cepat untuk menghindari kejaran awak media dan langsung memasuki Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan.

Sebelum dibawa ke Jakarta, Sudewo terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Polres Kudus. Ia diperiksa selama kurang lebih 1×24 jam dan baru keluar dari gedung Polres Kudus pada Rabu (20/1/2026) dini hari, sekitar pukul 00.14 WIB.

Pemeriksaan di Polres Kudus

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan bahwa Sudewo telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polres Kudus. Setelah itu, Sudewo dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Bahwa benar hari ini dari tim KPK telah berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati, dan alhamdulillah sudah selesai,” ujar Heru ditemui di Polres Kudus, Selasa (20/1/2026), seperti dilansir detikJateng.

Heru menambahkan, Sudewo datang bersama tim KPK ke Polres Kudus pada Senin (19/1) dini hari. Pemeriksaan oleh KPK di fasilitas Polres Kudus berlangsung selama kurang lebih 24 jam.

Advertisement

“Di Polres Kudus kurang lebih 1×24 jam, mulai dari jam 00.30 WIB sampai dengan 00.00 WIB,” jelasnya.

Heru juga mengonfirmasi bahwa hanya satu orang yang dibawa oleh tim KPK. “Hanya satu orang, yang dibawa kami tidak tahu itu dari tim penyidik KPK,” tambahnya.

KPK Belum Ungkap Perkara

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara apa yang menjerat Bupati Pati Sudewo dalam OTT tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga belum menjelaskan secara rinci mengenai siapa saja pihak yang turut diamankan bersama Sudewo.

Para pihak yang diamankan dalam OTT ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka.

Advertisement