JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap cuaca ekstrem yang saat ini melanda Ibu Kota. Kebijakan WFH ini akan berlaku hingga tanggal 28 Januari 2026.
Pembelajaran Jarak Jauh Juga Diterapkan
Selain memberlakukan WFH, Pemprov DKI Jakarta juga menginstruksikan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi para pelajar selama periode cuaca ekstrem berlangsung. Ketentuan PJJ ini juga memiliki batas waktu yang sama, yakni hingga 28 Januari 2026.
“Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH & PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar,” demikian bunyi unggahan resmi Pemprov DKI Jakarta di media sosial yang diakses pada Jumat (23/1/2026).
Aturan WFH untuk ASN dan Pekerja Swasta
Aturan mengenai pelaksanaan WFH bagi ASN tercantum dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 2/SE/2026. Sementara itu, ketentuan WFH untuk pekerja swasta diatur dalam SE Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertransgi) Nomor e-0001/SE/2026.
Untuk sektor swasta, terdapat pengecualian bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sektor-sektor tersebut meliputi kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar. Perusahaan di kategori ini diimbau untuk tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.
Pelaksanaan WFH bagi pekerja swasta juga akan mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan serta pengaturan internal masing-masing perusahaan.






