Berita

Debat Sengit Ammar Zoni dan Penyidik di Sidang Kasus Narkoba Terkait Pencabutan BAP

Advertisement

Jakarta – Sidang lanjutan kasus narkotika yang melibatkan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni beserta terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026) diwarnai perdebatan sengit. Fokus utama perdebatan adalah mengenai pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh para terdakwa, yang mempertemukan mereka dengan penyidik yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan.

Perdebatan Seputar Pencabutan BAP

Hakim ketua sidang membuka perdebatan dengan menyoroti pencabutan BAP oleh para terdakwa. “Jadi gini, pada intinya adalah saksi ini dihadirkan karena saudara kemarin mencabut BAP saudara,” ujar hakim. Ammar Zoni membenarkan hal tersebut, “Iya, memang saya mencabut semuanya di situ.”

Menanggapi hal ini, penyidik yang menjadi saksi verbalisan, Ipda Bambang dari Polsek Cempaka Putih, membantah keras adanya pemaksaan atau tekanan saat pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan yang dilakukan terhadap Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya. “Saksi benar kan tidak ada tekanan?” tanya hakim. “Tidak ada,” jawab Bambang. Pertanyaan serupa mengenai paksaan dan penganiayaan juga dijawab tegas oleh Bambang dengan “Tidak ada.”

Bambang juga membantah keterangan Ammar Zoni yang menyebut BAP merupakan hasil karangan penyidik. Ia menyatakan bahwa isi BAP tersebut berasal langsung dari para terdakwa. “Ini isi BAP ini keluar dari mulut para terdakwa atau penyidik yang mengarang-ngarang cerita?” tanya hakim. “Tidak ada mengarang-ngarang,” jawab Bambang. “Jadi siapa yang itu dari siapa ini cerita kayak begini?” tanya hakim. “Langsung terdakwa,” jawab Bambang.

Keterangan Terdakwa yang Berbeda

Namun, keterangan para terdakwa memberikan gambaran yang berbeda. Terdakwa I, Asep, membenarkan bahwa BAP miliknya keluar dari mulutnya sendiri. “Iya dari mulut, Bu,” jawab Asep saat dikonfirmasi hakim.

Berbeda dengan terdakwa II, Ardian, yang mengaku mengalami kekerasan dari penyidik hingga menimbulkan trauma. “Kalau saya yakin,” jawab Bambang ketika ditanya hakim mengenai tidak adanya kekerasan. “Karena jujur saja, Yang Mulia, saya sampai saat ini pun masih trauma melihat para Bapak Saksi ini. Jujur saja itu ada di semua ruangan, satu ruangan,” ujar Ardian. Ia menambahkan bahwa ia dipukul di bagian perut dan muka oleh penyidik.

Terdakwa III, Andi Mualim, juga melaporkan hal serupa, mengaku mendapat pukulan dan disetrum oleh penyidik. Namun, Bambang kembali membantahnya. “Jadi kata terdakwa III saudara mukul dia, nyetrum dia?” tanya hakim. “Tidak,” jawab Bambang. Saat ditanya apakah bersumpah, Bambang menjawab, “Siap.”

Advertisement

Sementara itu, terdakwa IV, Ade Chandra Maulana, membenarkan isi BAP miliknya dan menyatakan tidak ada paksaan saat pemeriksaan. “Tidak, Yang Mulia,” jawab Ade saat ditanya hakim apakah dipaksa. “Jadi berarti benar keterangan saudara di BAP itu?” tanya hakim. “Benar,” jawab Ade.

Terdakwa V, Muhammad Rivaldi, mengaku tidak semua keterangan dalam BAP itu benar dan menyatakan adanya paksaan. Bambang kembali membantah tuduhan tersebut. “Siapa yang cerita ini siapa? Rivaldi?” tanya hakim. “Iya Rivaldi,” jawab Bambang. “Bukan polisi yang mengarang?” tanya hakim. “Kita tidak kenal siapapun yang ada di dalam, tapi mereka sendirilah yang berbicara makanya tertulis di situ,” jawab Bambang.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jaksa mendakwa mereka melakukan perbuatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan jual-beli narkoba ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Advertisement