Berita

Dewas KPK Beri Sanksi Berat Pegawai yang Jabat Direktur Perusahaan Suami

Advertisement

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat kepada FF, Auditor Ahli Pertama di unit kerja Inspektorat KPK. FF merupakan istri dari Miki Mahfud (MM), tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Alasan Sanksi Berat

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan bahwa FF terbukti pernah menjabat sebagai Direktur PT SEM, perusahaan milik suaminya. Jabatan tersebut diemban FF selama periode Februari hingga Juni 2025.

“Bahwa Terperiksa mulai menjabat sebagai direktur sejak bulan Februari 2025 sampai dengan Juni 2025,” ujar Gusrizal dalam sidang etik.

Menurut Gusrizal, keputusan FF menjadi Direktur PT SEM didorong oleh suaminya. Hal ini dikarenakan Miki Mahfud, yang sudah tercatat sebagai Direktur PT KEM, tidak dapat lagi menjabat sebagai direktur di PT SEM saat perusahaan tersebut didirikan pada 25 Februari 2025. Miki kemudian meminta istrinya, FF, untuk mengisi posisi tersebut.

Gusrizal menambahkan bahwa FF sempat merasa ragu untuk menuruti permintaan suaminya. “Semula terperiksa ragu-ragu ketika saksi menyuruh untuk menduduki sebagai direktur di PT SEM tersebut, karena menurutnya antara boleh dan tidak, mengingat yang bersangkutan adalah pegawai KPK, tetapi pada akhirnya KTP milik terperiksa, saksi berikan kepada Notaris agar bisa dicatat untuk menjabat sebagai direktur,” jelas Gusrizal.

Inisiatif Mundur dari Jabatan

Pada Mei 2025, FF mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur PT SEM. Keputusan ini diambil setelah FF baru saja menjadi panitia Induksi CPNS KPK. FF menyadari bahwa pegawai KPK dilarang menduduki jabatan di perusahaan.

FF kemudian mengusulkan agar jabatan Direktur PT SEM diserahkan kepada kakak iparnya. Akhirnya, pada Juni 2025, FF resmi tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT SEM.

Advertisement

“Bahwa pengunduran diri sebagai direktur di PT SEM adalah inisiatifnya Terperiksa sendiri, bukan dari saksi,” tegas Gusrizal.

Sanksi Permohonan Maaf

Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa penyampaian permohonan maaf secara terbuka kepada FF atas pelanggaran etik yang dilakukannya.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa tersebut di atas berupa ‘Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan Terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 (empat puluh) hari kerja,'” ujar Gusrizal.

Gusrizal menyatakan FF terbukti melanggar nilai profesionalisme sebagai insan KPK, khususnya terkait larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan.

“Insan komisi dilarang menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya kecuali organisasi profesi aparatur sipil negara selama bertugas di komisi,” pungkas Gusrizal, mengutip Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertisement