Berita

Saksi Akui Inisiatif Rekam Rapat Pengadaan Chromebook Karena Merasa Aneh

Advertisement

Jaksa memutar rekaman video rapat internal terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Video tersebut ternyata direkam oleh mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, yang dihadirkan sebagai saksi. Sidang ini beragendakan terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Dalam penggalan video yang diputar, terdengar suara diskusi mengenai spesifikasi Chromebook. “Halo, mungkin bisa ya, jadi kita mau apa? Usulannya apakah ada satu komputer yang harus Windows dan sisanya harus Chrome? Atau gimana? Itu rekomendasinya gimana sekarang kalau dari diskusi ini?” demikian bunyi dalam rekaman tersebut.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai isi rekaman, Cepy menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas spesifikasi Chromebook. “Pembahasan tentang spesifikasi Chromebook,” ujar Cepy, Selasa (13/1/2026).

Cepy mengidentifikasi suara yang terdengar dalam video itu adalah terdakwa Ibam dan eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani. Ia membenarkan bahwa dirinya adalah perekam video tersebut.

“Itu yang merekam Saudara ya?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Cepy.

Cepy mengaku merekam rapat itu atas inisiatifnya sendiri karena merasa ada kejanggalan. Ia menduga rapat tersebut sudah mengarahkan pengadaan Chromebook dengan spesifikasi dan jumlah yang telah ditentukan sebelumnya.

Advertisement

“Kenapa Saudara berinisiatif untuk merekam?” tanya jaksa. “Baik, jadi setelah, tanggal 17 April pada saat kami memaparkan kemudian dipotong, saya ber-WA dengan Bu Poppy, ‘ini bahaya nggak?’ gitu, karena ini sudah mengarah. Kalau bisa direkam, ya kami rekam, inisiatif merekam untuk menjaga, karena ini sudah aneh gitu, sudah kita dipaksa untuk menuju ke sana, sampai mengabaikan yang sebelumnya gitu, diputus aja. Kasih yang baru, dengan spesifikasi yang sudah ditentukan, kemudian jumlahnya sudah ditentukan segala macam. Jadi kami berinisiatif merekam itu,” tutur Cepy.

Ia menegaskan bahwa perekaman dilakukan karena merasa diarahkan pada merek tertentu. “Jadi Saudara merekam itu karena menganggap ini sudah berbahaya karena diarahkan ke salah satu merek?” “Betul,” jawab Cepy.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan ini. Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement