Jakarta – Disk jockey (DJ) Dinar Candy membeberkan modus peredaran narkoba baru yang mengincar kalangan muda, khususnya di tempat hiburan malam. Ia mengaku prihatin setelah salah satu kenalannya baru-baru ini ditangkap polisi akibat barang haram tersebut.
Modus ‘Pod Getter’ yang Menipu
Peristiwa ini bermula ketika Dinar ditawari sebuah benda yang menyerupai vape atau pod kecil yang dikenal dengan sebutan ‘Pod Getter’. Dinar mengaku sempat dibujuk oleh seorang kenalan wanita yang kerap hadir di acara manggungnya untuk mencoba barang tersebut.
“Ada teman aku, bukan teman sih, dia tuh sering datang pas aku nge-DJ. Dia itu kayaknya sudah kena (kecanduan) ya. Terus dia berapa kali WA-in aku, fotoin pod kecil itu,” ungkap Dinar Candy di kawasan Studio Pagi-Pagi Ambyar TransTV, Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Kenalan Dinar tersebut mengiming-imingi efek ‘nge-fly’ instan jika mengisap barang tersebut. Beruntung, Dinar yang mengaku tidak merokok dan menjaga pola hidup sehat menolak tawaran tersebut.
Tertangkapnya Kenalan Dinar Jadi Peringatan
Tak lama berselang, kabar buruk datang. Si kenalan yang masih berusia sangat muda itu ditangkap pihak berwajib.
“Awalnya tiba-tiba si cewek ini tuh ketangkap. Nah, ketangkap dari situ kan aku sudah positif mikir, wah berarti pod yang lagi beredar ini ada racikannya, bukan liquid vape biasa. Berarti ada campuran sejenis narkobanya,” tegas Dinar.
Dinar sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, korban yang tertangkap masih berusia sangat produktif, yakni 24 tahun. Kasus ini menjadi alarm bahaya bagi Dinar untuk memperingatkan para Generasi Z agar tidak main-main dengan hukum.
“Kasihan sama orang tua di rumah. Orang tua harus pintar-pintar pendekatan apalagi ke anak-anak umur 20-22 tahun. Karena yang ketangkap teman aku itu umurnya baru 24, masih muda banget,” ujarnya prihatin.
Seruan untuk Penyelidikan
Dinar juga meminta pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera turun tangan menyelidiki peredaran ‘Pod Getter’, balon gas, hingga whip cream mencurigakan yang beredar di tempat hiburan malam maupun luaran. Sebab, bentuknya yang samar seperti mainan atau rokok elektrik biasa membuat banyak anak muda terjebak tanpa sadar konsekuensi hukumnya.






