Berita

PUI Tegaskan Polri di Bawah Presiden Bagian Konsensus Reformasi, Tolak Ide di Bawah Kementerian

Advertisement

JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Umat Islam (DPP PUI) menegaskan bahwa posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian integral dari konsensus reformasi. Sikap ini disampaikan sebagai respons terhadap usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian.

Posisi Strategis Polri di Bawah Presiden

Ketua Umum DPP PUI, Raizal Arifin, menekankan krusialnya garis komando yang jelas dalam menjaga profesionalisme dan netralitas kepolisian. Menurutnya, struktur saat ini yang menempatkan Polri di bawah Presiden dinilai paling efektif untuk memastikan koordinasi dan respons negara berjalan cepat dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“PUI memandang bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari konsensus reformasi untuk menjaga profesionalisme dan netralitas kepolisian,” kata Raizal Arifin kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Raizal menambahkan, independensi penegak hukum sangat diperlukan dalam menegakkan keadilan. Penempatan Polri di luar kementerian, menurutnya, membantu institusi tersebut bekerja secara objektif.

“Yang perlu dijaga adalah independensi penegakan hukum, agar Polri bisa menjalankan tugasnya secara adil dan profesional,” imbuh dia.

Penguatan Institusi Lebih Mendesak

Lebih lanjut, Raizal menegaskan bahwa PUI mendorong penguatan Polri secara substantif, terutama dalam aspek profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai, langkah ini jauh lebih mendesak dibandingkan perubahan struktural yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian kelembagaan.

“Bagi PUI, penguatan institusi jauh lebih penting daripada perubahan struktur. Setiap kebijakan negara seharusnya berangkat dari semangat islah dan kemaslahatan bersama,” tutupnya.

Dukungan terhadap Sikap Kapolri

Wakil Ketua Umum DPP PUI, Irfan Ahmad Fauzi, turut mendukung sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan Polri di bawah kementerian. Sikap ini disampaikan Kapolri dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI.

Irfan menilai, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan, seperti tumpang tindih kewenangan dan konflik otoritas antara menteri dan Kapolri.

Advertisement

“Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, penempatan Polri di bawah Presiden menghindarkan negara dari potensi dualisme kepemimpinan atau ‘matahari kembar’. Presiden sebagai kepala pemerintahan harus memiliki kendali langsung terhadap instrumen penegakan hukum dan keamanan,” jelas Irfan.

Ia berpendapat, efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya akan terjaga ketika tidak dibebani kepentingan politik sektoral kementerian. Pengawasan terhadap Polri, menurutnya, tidak harus berwujud perubahan struktur kelembagaan.

“Polri harus tetap menjadi institusi profesional, netral, dan fokus pada pelayanan publik. Jika berada di bawah kementerian, ada risiko Polri terseret dalam dinamika politik birokrasi yang justru menjauhkan dari tugas utamanya,” tegas Irfan.

Penolakan Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak ide penempatan Polri di bawah kementerian. Jenderal Sigit menilai hal tersebut akan melemahkan institusi Polri maupun Presiden RI.

Pernyataan ini disampaikan Jenderal Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia berterima kasih kepada fraksi-fraksi DPR RI yang telah menyatakan dukungan agar Polri tetap berada di bawah Presiden RI.

“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sigit.

Jenderal Sigit menjelaskan, posisi Polri yang langsung di bawah Presiden sangat membantu kepala negara. Ia mengingatkan potensi ‘matahari kembar’ jika Polri ditempatkan di bawah kementerian.

“Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian kementerian…. Ini menimbulkan potensi ‘matahari kembar’ menurut saya,” kata Jenderal Sigit.

Advertisement