Tangerang Selatan – Kasus seorang guru Sekolah Dasar di Tangerang Selatan yang dilaporkan ke polisi akibat menasihati muridnya mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara guru dan orang tua untuk mencegah kesalahpahaman niat edukatif.
Niat Edukatif Guru Disalahpahami
“Menurut saya, kasus ini menunjukkan betapa mudahnya niat edukatif guru disalahpahami ketika komunikasi antara guru dan orang tua tidak berjalan baik,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, Kamis (28/1/2026). Ia menegaskan bahwa menasihati siswa adalah bagian dari tugas pendidik dalam pembentukan karakter, asalkan dilakukan tanpa merendahkan atau mengintimidasi anak.
Pernyataan Lalu Hadrian ini sejalan dengan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 yang mengedepankan pencegahan kekerasan serta penguatan budaya positif, dialog, dan pendidikan karakter di satuan pendidikan.
Prioritaskan Penyelesaian Damai
Meskipun demikian, Lalu Hadrian menyadari bahwa kepolisian tidak bisa serta-merta menghentikan penyelidikan. “Terkait proses hukum, saya berpendapat penyelesaian damai seharusnya diutamakan jika memang tidak ditemukan unsur kekerasan yang nyata. Namun, meminta polisi menghentikan penyelidikan secara langsung juga tidak tepat karena aparat tetap harus bekerja sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui mediasi dengan prinsip keadilan restoratif. “Yang paling ideal menurut saya adalah mendorong mediasi berbasis prinsip keadilan restoratif sebagaimana semangat Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026, agar hak anak terlindungi, guru tidak dikriminalisasi dan iklim pendidikan tetap sehat,” tuturnya.
Kronologi Pelaporan Polisi
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaporan dibuat karena orang tua murid tidak terima dengan perkataan guru tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan kronologi kasus ini. “Jadi pada saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seorang siswa ini diduga katakan ada perkataan kurang ajar oleh salah satu teman guru, yang bersangkutan si anak melaporkan pada orang tua. Orang tua mencoba untuk bertemu dengan guru menyampaikan, tetapi tidak ada titik temu,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi menambahkan, pihak orang tua meminta guru tersebut meminta maaf di depan kelas dan disaksikan banyak orang. Namun, karena tidak ada titik temu dari Agustus hingga Desember 2025, orang tua murid akhirnya menempuh jalur hukum. “Ada permohonan maaf dari guru kepada siswa tersebut, tetapi ini ditunggu mulai Agustus sampai Desember 2025 tidak ada permintaan maaf di depan forum atau di depan kelas artinya disaksikan orang banyak nah akhirnya membuat laporan,” ujarnya.
Polisi Buka Peluang Mediasi
Pihak kepolisian membuka peluang untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. “Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update,” ujar Budi.






