Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap peran dua pelaku, berinisial JP dan G, dalam kasus pembunuhan pria berinisial MDT (25) yang jasadnya ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai eksekutor dalam aksi keji tersebut.
Peran Eksekutor dan Barang Bukti
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa JP dan G telah diamankan. “Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai eksekutor dalam peristiwa tersebut,” ujar Budi Hermanto pada Rabu, 14 Januari 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Salah satunya adalah ikat pinggang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk mencekik korban. Selain itu, turut diamankan beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan.
Proses Hukum dan Pendalaman
Saat ini, kedua pelaku telah berada dalam penahanan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. “Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Budi Hermanto.
Motif Dendam Masalah Utang
Sebelumnya, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku pembunuhan Marcellino Dwi Tirta (25). Jasad korban ditemukan tewas di TPU kompleks Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif di balik pembunuhan ini diduga kuat adalah rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku. “Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku,” jelas Budi Hermanto dalam keterangannya.
Budi Hermanto menambahkan bahwa kedua pelaku, JP dan G, ditangkap pada Selasa, 13 Januari 2026. Penangkapan ini dilakukan dua hari setelah penemuan jasad korban pada Minggu, 11 Januari 2026. “Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Bekasi Barat dan mengamankan dua orang pelaku,” imbuh Budi Hermanto.






