Seorang pencuri spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS) berinisial TN (37) berhasil ditangkap polisi saat beraksi di Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Satu pelaku lainnya dilaporkan melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Penangkapan Pelaku
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono menyatakan bahwa pihaknya berhasil melakukan penangkapan tangan terhadap satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang memang mengkhususkan diri pada instalasi tower BTS. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial TN, seorang pria berusia 37 tahun yang berasal dari Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
“Berhasil melakukan aksi tangkap tangan terhadap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan, spesialisasi instalasi tower BTS. Pelaku berinisial TN, pria berusia 37 tahun asal Klapanunggal, Kabupaten Bogor,” ujar Hida dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (29/1/2026).
Pelaku TN ditangkap saat sedang membawa barang hasil curian pada dini hari tadi, sekitar pukul 02.56 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah baterai tower 150 AH, 1 buah modul ATN TYPE 910 D, 1 buah tabung beserta alat las, dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi F-3495-FEO.
“Satu pelaku (atas nama TN) diamankan karena diketahui membawa barang, berupa baterai tower dan barang- barang hasil curian lainnya dari tower BTS, berikut perlengkapan yang digunakan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jonggol guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Hida.
Modus Operandi dan Laporan
Hida menambahkan bahwa penangkapan pelaku ini berawal dari laporan pihak pemilik tower BTS yang mendengar bunyi alarm perusakan pintu tower. Saat dilakukan pengecekan, satu pelaku berhasil melarikan diri.
“Dari keterangan pelaku, malam hari itu yang bersangkutan tidak sendirian melakukan aksi pencurian tersebut, tetapi bersama-sama dengan satu orang rekannya, yang saat ini masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Jonggol,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di mana seorang pegawai dilaporkan menggondol 120 baterai tower, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 51 juta bagi perusahaan telekomunikasi.






