Berita

Eks Wamenaker Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dari Pemerasan Sertifikasi K3, Sebut Dirinya Bersalah

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, mengakui menerima uang sebesar Rp 3 miliar terkait kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel menyatakan dirinya bersalah atas perbuatannya tersebut.

Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dan Bersalah

“Menerima Rp 3 miliar,” ujar Noel di sela skors persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026). Ia menambahkan bahwa akan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

Noel kembali menegaskan pengakuannya, “Ya, menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah.” Ia menekankan pentingnya keberanian untuk bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan.

“Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” tambahnya.

Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Noel

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Perbuatan ini diduga dilakukan Noel bersama terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang kasus ini digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.

Advertisement

Modus Operandi Pemerasan Sertifikasi K3

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Kasus ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Pada tahun 2021, jaksa menjelaskan bahwa Hery Sutanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur BKK3, memerintahkan bawahannya untuk melanjutkan ‘tradisi’ berupa apresiasi atau biaya nonteknis/undertable di lingkungan Direktorat Jenderal Binwas K3. Tujuannya adalah memungut uang penerbitan sertifikasi K3 sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.

“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat,” ujar jaksa.

Jaksa menyebutkan bahwa Gerry, Herwanto, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, Subhan, Supriadi, dan Nila Pratiwi Ichsan, yang merupakan bawahan Hery Sutanto, mematuhi perintah tersebut. Jaksa juga menyatakan bahwa Hery meminta para bawahannya yang menjadi koordinator dan subkoordinator untuk menyiapkan rekening bank guna menampung uang hasil pemerasan. Mereka kemudian bersepakat dengan Miki Mahfud dan Termurila dari PT KEM Indonesia untuk melakukan pungutan tersebut saat melakukan pembinaan atau pelatihan K3.

Gratifikasi Tambahan untuk Noel

Selain dakwaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Advertisement