Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan mengimplementasikan ETLE Drone Patrol Presisi di Cibubur, Jakarta Timur. Inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan, terutama di area dengan mobilitas tinggi.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, sistem ETLE Drone berhasil mengidentifikasi dan merekam 30 pelanggaran. Temuan paling dominan adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Ketidakpatuhan ini sangat berisiko meningkatkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran tidak menggunakan helm merupakan pelanggaran terhadap Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman pidananya adalah denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
AKBP M Adiel Aristo, Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri, melaporkan bahwa pelanggaran keselamatan dasar pengendara roda dua masih menjadi sorotan utama dalam pengawasan menggunakan ETLE Drone.
Irjen Agus Suryo Nugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, menekankan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi adalah inovasi strategis Korlantas Polri untuk mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Pemanfaatan drone memungkinkan pemantauan yang luas dan presisi, termasuk terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas.
Fokus pada Keselamatan Berkendara
Brigjen Faizal, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, menyatakan bahwa fokus utama pengawasan ETLE Drone Patrol Presisi di Cibubur adalah pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Pelanggaran ini dinilai sebagai salah satu faktor utama tingginya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan bahwa pelanggaran ini merupakan ancaman serius terhadap keselamatan. Berdasarkan Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Teknologi kamera drone beresolusi tinggi memungkinkan petugas mengidentifikasi pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan helm secara jelas. Setiap pelanggaran direkam secara objektif dan diproses melalui sistem ETLE nasional tanpa interaksi langsung, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kegiatan ini diawasi oleh Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, yang memastikan kesiapan personel, optimalisasi perangkat drone, dan keabsahan data. Evaluasi berkala dilakukan untuk menjaga kualitas penindakan dan kepatuhan terhadap hukum.
Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto menambahkan bahwa penekanan pada pelanggaran helm juga merupakan bagian dari upaya edukasi masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran keselamatan berkendara. Pendekatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi tetap diutamakan, sejalan dengan penegakan hukum yang humanis dan presisi.
Korlantas Polri berharap melalui penerapan ETLE Drone Patrol Presisi dengan fokus pada pelanggaran helm, kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat meningkat, angka fatalitas kecelakaan menurun, dan tercipta budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.






